Pasutri di Aceh Ditangkap usai Paksa Anak Mengemis untuk Beli Narkoba

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 32.000, alat hisap sabu, dan kotak yang bertuliskan...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Antara via Kompas
Konferensi pers terkait kasus eksploitasi anak secara ekonomi di Mapolresta Banda Aceh, Kamis (29/2/2024). 

TRIBUNTORAJA.COM, BANDA ACEH - Pasangan suami-istri asal Aceh Besar telah ditangkap oleh polisi karena diduga memaksa anak kandung mereka untuk mengemis di wilayah Banda Aceh.

Uang yang diperoleh dari hasil mengemis anak tersebut kemudian digunakan oleh pasangan tersebut untuk membeli narkoba.

 

 

"Kedua orang tua ini memaksa anak mereka mencari uang untuk memenuhi kebutuhan hidup mereka," ungkap Wakil Kepala Kepolisian Resor Kota Banda Aceh, AKBP Satya Yudha Prakasa, di Banda Aceh, pada Kamis (29/2/2024), seperti yang dilaporkan oleh Antara.

Pasangan tersangka tersebut adalah suami berusia 38 tahun yang berinisial MN dan istrinya berusia 42 tahun yang berinisial A.

Mereka dituduh melakukan eksploitasi terhadap anak-anak mereka dengan memaksa mereka untuk mengemis di warung kopi dan persimpangan lampu merah di wilayah Kota Banda Aceh.

 

Baca juga: Terlibat Jaringan Narkotika Fredy Pratama, Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dihukum Mati

 

"Anak-anak yang menjadi korban eksploitasi ini berusia empat tahun dan dua tahun. Mereka telah dipaksa untuk mengemis oleh kedua orang tua mereka," jelasnya.

Uang yang diperoleh dari kegiatan mengemis anak tersebut digunakan oleh pasangan tersebut untuk membeli narkotika jenis sabu.

"Kami masih melakukan penyelidikan untuk mengetahui dari mana mereka mendapatkan barang tersebut," tambahnya.

 

Baca juga: 3 Pemuda dari Luwu dan Palopo Edarkan Narkoba di Tana Toraja

 

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sejumlah Rp 32.000, alat hisap sabu, dan kotak yang bertuliskan permohonan bantuan seikhlasnya untuk fakir miskin.

Satya menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh pasangan ini tidak hanya melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak, tetapi juga tidak sesuai dengan ajaran agama.

"Tindakan yang dilakukan oleh orang tua ini melanggar hukum dan nilai-nilai agama. Mereka seharusnya bertanggung jawab memberikan kehidupan yang layak bagi anak-anak mereka," tegas Satya Yudha Prakasa.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved