Senin, 4 Mei 2026

Cara Registrasi Kartu Prakerja 2024 Tanpa Ribet, Hanya dengan Ponsel dan Email

Dengan dibukanya Gelombang 63 sejak tanggal 23 Februari 2024, inilah saatnya bagi mereka yang belum sempat memanfaatkan program Kartu Prakerja...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Cara Registrasi Kartu Prakerja 2024 Tanpa Ribet, Hanya dengan Ponsel dan Email
IST
Ilustrasi. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemerintah kembali memberikan peluang bagi masyarakat Indonesia untuk meningkatkan keterampilan mereka melalui program Kartu Prakerja.

Dengan dibukanya Gelombang 63 sejak tanggal 23 Februari 2024, inilah saatnya bagi mereka yang belum sempat memanfaatkan program Kartu Prakerja untuk bergabung dan meraih kesempatan ini.

 

 

Persyaratan Pendaftaran Kartu Prakerja

Sebelum memulai proses pendaftaran, penting bagi calon peserta untuk memahami persyaratan yang telah ditetapkan oleh pemerintah, seperti yang diinformasikan di situs resmi Prakerja.

  • Belum pernah menjadi penerima Kartu Prakerja.
  • Warga Negara Indonesia berusia 18 hingga 64 tahun.
  • Tidak sedang menjalani pendidikan formal.
  • Sedang mencari pekerjaan, mengalami PHK, atau membutuhkan peningkatan kompetensi.
  • Tidak menjabat sebagai pejabat negara, anggota DPRD/D, aparat sipil negara, prajurit TNI/Polri, kepala desa/perangkat desa, atau di posisi direksi/komisaris/BUMN/BUMD.
  • Maksimal dua Nomor Induk Kependudukan (NIK) dalam satu Kartu Keluarga (KK) yang dapat menerima Kartu Prakerja.

 

Baca juga: Resmi Dibuka! Begini Syarat dan Cara Daftar Program Kartu Prakerja 2024

 

Langkah-langkah Pendaftaran Kartu Prakerja melalui Ponsel

Proses pendaftaran untuk Gelombang 63 Kartu Prakerja kini dapat dilakukan dengan mudah dan cepat menggunakan ponsel. Berikut adalah langkah-langkah yang harus diikuti.

1. Kunjungi Situs Resmi

Buka peramban (browser) di ponsel Anda dan akses situs resmi Kartu Prakerja di www.prakerja.go.id.

 

2. Daftar Akun

Untuk pengguna baru, klik 'Daftar' dan lengkapi formulir pendaftaran dengan rincian seperti NIK, nomor KK, foto KTP, nomor ponsel aktif, dan informasi pribadi lainnya.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved