Jenderal Kehormatan Prabowo

20 Organisasi Kecam Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo

Direktur Eksekutif Imparsial, Gufron Mabruri mengatakan, pemberian gelar kehormatan militer untuk Prabowo merusak marwah institusi TNI.

Editor: Imam Wahyudi
Kompas.com
Presiden Joko Widodo saat memasangkan tanda pangkat bintang empat untuk Prabowo Subianto saat rapat pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta Timur, Rabu (28/2/2024).(Dok. Sekretariat Presiden) 

"Bagaimana yang tidak aktif? Ada pangkat bintang. Tapi bukan bintang yang di pundak, tolong dicatat, pembuat keputusan di pemerintah bukan bintang di pundak," ujar TB Hasanuddin.

Karenanya, TB Hasanuddin berpendapat bahwa Keputusan Presiden (Keppres) kenaikan pangkat Prabowo tak sesuai dengan UU.

"Menurut UU Nomor 20 tahun 2009 itu bertentangan, atau apapun itu namanya, Keppres itu tidak sesuai dengan UU," tegasnya.

Menurutnya, Jokowi harusnya mencabut Keppres tentang pemberhentian Prabowo dari institusi TNI, yang sebelumnya diteken oleh Presiden BJ Habibie dan menerbitkan Keppres baru.

"Jadi kalau mau memberikan lagi pangkat baru maka harus mencabut Keppres yang lama dan dikeluarkan lagi Keppres yang baru," imbuhnya.

Daftar Koalisi Masyarakat Sipil Menolak Pemberian Pangkat Jenderal Kehormatan kepada Prabowo:

-Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS)

-Imparsial

-IKOHI (Ikatan Keluarga Orang Hilang Indonesia)

-Asia Justice and Rights (AJAR)

-Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI)

-Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM)

-Lembaga Studi dan Advokasi Masyarakat (ELSAM)

-Human Rights Working Group (HRWG) 

-Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI)

Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved