Jumat, 15 Mei 2026

Pemilu 2024

Pasangan Yosia Rinto Kadang dan Eva Stevany Berpeluang Duduk di Dewan

Yosia Rinto Kadang, mantan Wakil Bupati Toraja Utara, telah meraup 9.884 suara.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Pasangan Yosia Rinto Kadang dan Eva Stevany Berpeluang Duduk di Dewan
TribunToraja
Pasangan suami istri Yosia Rinto Kadang dan Eva Stevany Rataba berpeluang duduk sebagai anggota dewan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pasangan suami istri Yosia Rinto Kadang dan Eva Stevany Rataba berpeluang duduk di depan.

Yosia yang merupakan Ketua DPD Partai Nasdem Toraja Utara berpeluang duduk di DPRD Sulsel dari Dapil Sulsel 10.

Adapun sang istri Eva Stevany Rata akan kembali duduk di DPR RI dari Dapil Sulsel III.

Hal ini berdasarkan real count atau hitung suara versi KPU, Jumat (23/2/2024) pukul 21.10 wita, Yosia Rinto Kadang, mantan Wakil Bupati Toraja Utara, telah meraup 9.884 suara.

Di posisi kedua ada Ratte' Salurante dengan 7.453 suara dan petahana petahana Sarwindye T Biringkanae dengan dukungan 3.589 suara.

Itu berdasarkan update di situs resmi KPU, Kamis (22/2/2024) pukul 19:00, Data masuk 1.123 dari 1.562 TPS atau mencapai 71,90 persen.

Berdasarkan data ini, Partai Nasdem berpeluang mendapatkan 1 kursi di DPRD Sulsel. Sementara di internal Nasdem, suara Yosia Rinto Kadang sementara yang tertinggi.

Sementara Eva mendapatkan suara terbanyak kedua di internal partai Nasdem dari Dapil Sulsel 3. Perolehan suaranya 46.924 kalah dari nomor urut 1, Rusdi Masse, dengan 117.803 suara.

Update real count KPU Kamis 22 Februari 2024 pukul 23.00, progress: 5558 dari 7955 TPS (69,87 persen).

Dari Dapil Sulsel III, Nasdem memungkinkan mengunci 2 kursi ke Senayan.

Sekedar informasi bahwa Rusdi Masse dan Eva Stevany Rataba merupakan petahana DPR RI dari Dapil Sulsel III.

*)Disclaimer:

•Perhitungan ini belum final/bukan hasil resmi.

Data masuk di website KPU belum rampung 100 persen dan kemungkinan masih terjadi perubahan.

•KPU menyebut Publikasi Form Model C/D Hasil adalah hasil penghitungan suara di TPS dengan tujuan untuk memudahkan akses informasi publik.

•Penghitungan suara yang dilakukan oleh KPPS, rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan hasil pemilu dilakukan secara berjenjang dalam rapat pleno terbuka oleh PPK, KPU Kabupaten/Kota, KPU Provinsi dan KPU berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil resmi kursi DPR RI akan diketahui paling telat 20 Maret 2024 mendatang.

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved