Pemilu 2024

Segini DPT di 4 TPS yang Akan Lakukan Pemungutan Suara Ulang di Toraja Utara

PSU yang akan dihelat 23 Februari 2024 ini akan diambil alih PPS dan PPK setempat, tidak lagi menggunakan jasa KPPS.

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TribunToraja
Suasana pencoblosan di sebuah TPS di Toraja, Rabu 14 Februari 2024. KPU Toraja Utara akan menggelar PSU di 4 TPS di 4 kecamatan, Jumat (23/2/2024) nanti. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Toraja Utara telah menjadwalkan pemungutan suara ulang (PSU) di 4 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Toraja Utara.

Komisioner KPU Toraja Utara divisi Teknis, Semuel Rianto Tappi, mengatakan bahwa PSU akan digelar pada Jumat, 23 Februari 2024 nanti.

Berikut ini lokasi pelaksanaan PSU dan juga alasan dilakukan PSU:

1. TPS 003 Lembang Buntu Karua, Kecamatan Awan Rantekarua.

Di mana KPPS TPS 003 memberikan 1 surat suara jenis PPWP kepada pemilih yang mereka kategorikan sebagai pemilih DPK yang seharusnya tidak masuk kategori Pemilih DPK. karena ketiga warga tersebut tidak memilik KTP-el setempat melainkan memiliki KTP-el domisili Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, dan Provinsi Sulawesi Tengah.

2. TPS 004 Dusun Kalintiong, Lembang Salu, Kecamatan Sopai.

KPPS TPS 004 Lembang Salu memberikan 4 jenis surat suara (PPWP, DPR, DPD, dan DPRD PROV) kepada 1 orang Pemilih KTP-el di luar Kabupaten Toraja Utara yang berasal dari Kabupaten Barru dan 1 jenis surat suara (PPWP) kepada pemilih yang berasal dan berKTP-el dari Kota Sorong, Provinsi Papua Barat.

3. TPS 003 Lembang Sikuku, Kecamatan Kapala Pitu.

KPPS TPS 003 Lembang Sikuku memberikan 1 jenis surat suara (PPWP) kepada Pemilih yang seharusnya bukan Pemilih DPK karena memiliki KTP-el luar Provinsi Sulawesi Selatan.

4. TPS 002 Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, KPPS TPS 002 memberikan kesempatan memilih kepada Pemilih DPK untuk memilih menggunakan surat suara PPWP menggunakan KTP-el luar Provinsi Sulawesi Selatan.

Semuel mengatakan, berdasarkan surat rekomendasi Panwascam, tidak semuanya surat suara akan digunakan pada PSU nantinya, tapi sesuai dengan kondisi saat ditemukan ada pelanggaran.

Jadi, kata pria yang akrab disapa Tegas ini, ada 3 TPS nantinya hanya akan PSU surat suara Pemilihan presiden dan wakil presiden (PPWP) dan satu TPS akan dilakukan PSU untuk 4 jenis surat suara.

Tegas mengatakan, PSU ini akan diambil alih PPS dan PPK setempat, tidak lagi menggunakan jasa KPPS.

Yang nantinya akan melakukan PSU adalah warga yang tercantum namanya dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Berikut jumlah DPT di masing-masing TPS yang akan melakukan PSU:

- TPS 003 Buntukarua, Kecamatan Awan Rantekarua, PSU PPWP dengan jumlah DPT 108 orang.

- TPS 004 Lembang Salu, Kecamatan Sopai, PSU PPWP, DPR RI, DPD dan DPRD Provinsi dengan jumlah DPT 177 orang.

- TPS 003 Lembang Benteng Mamullu, Kecamatan Kapalapitu, PSU PPWP dengan jumlah DPT 282 orang.

- TPS 002 Kelurahan Malango, Kecamatan Rantepao, PSU PPWP dengan jumlah DPT 275 orang.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved