Pemilu 2024
Begini Ketentuan Pilpres 2024 untuk Satu atau Dua Putaran
Hasil dari Pemilu 2024 baik untuk Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan mengadakan satu putaran atau dua putaran yang ditentukan pada hari pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2/2024).
Pada Pilpres 2024, terdapat 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.
Jika pilpres hanya memiliki satu putaran, maka pemungutan suara akan dilakukan hanya sekali pada 14 Februari 2024.
Hasil dari Pemilu 2024 baik untuk Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.
Namun, jika diperlukan dua putaran, maka pemungutan suara kedua akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024.
Baca juga: Nyoblos di TPS 53 Jakarta Selatan, Megawati: Jangan Takut, Pilih dengan Hati Nurani
Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 Juli 2024.
Pertanyaannya, apa syarat untuk Pilpres 2024 menang dalam satu putaran atau dua putaran?
Baca juga: Anies Baswedan Sempat Kembalikan Surat Suara saat Nyoblos di Pemilu 2024
Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran
Aturan Pilpres yang bisa berlangsung dalam satu atau dua putaran diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.
Pilpres satu putaran dapat terjadi jika pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).
Namun, jika hanya terdapat 2 pasangan calon, maka hanya syarat 50 persen plus 1 suara yang diperlukan tanpa syarat penyebaran suara.
Baca juga: Pilpres 2024: Paslon 02 Prabowo-Gibran Raup 166 Suara di TPS Bupati Toraja Utara
Syarat Pilpres Dua Putaran
Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:
"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."
Baca juga: Pilpres 2024: Paslon 02 Prabowo-Gibran Unggul di TPS 05 Tikala Torut, Anies-Cak Imin Nihil Suara
Dengan demikian, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.
Sementara pasangan calon dengan perolehan suara terendah akan dinyatakan gugur.
Namun, jika tiga pasangan calon memperoleh suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditentukan berdasarkan penyebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan merata.
(*)
Pilpres 2024
Pemilu 2024
Pilpres 1 Putaran
Putaran Kedua
Komisi Pemilihan Umum
KPU
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2-612023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.