Pemilu 2024

Begini Ketentuan Pilpres 2024 untuk Satu atau Dua Putaran

Hasil dari Pemilu 2024 baik untuk Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan mengadakan satu putaran atau dua putaran yang ditentukan pada hari pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2/2024).

Pada Pilpres 2024, terdapat 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jika pilpres hanya memiliki satu putaran, maka pemungutan suara akan dilakukan hanya sekali pada 14 Februari 2024.

 

 

Hasil dari Pemilu 2024 baik untuk Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Namun, jika diperlukan dua putaran, maka pemungutan suara kedua akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024.

 

Baca juga: Nyoblos di TPS 53 Jakarta Selatan, Megawati: Jangan Takut, Pilih dengan Hati Nurani

 

Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 Juli 2024.

Pertanyaannya, apa syarat untuk Pilpres 2024 menang dalam satu putaran atau dua putaran?

 

Baca juga: Anies Baswedan Sempat Kembalikan Surat Suara saat Nyoblos di Pemilu 2024

 

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran

Aturan Pilpres yang bisa berlangsung dalam satu atau dua putaran diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Pilpres satu putaran dapat terjadi jika pasangan calon presiden dan wakil presiden memperoleh lebih dari 50 persen suara dengan minimal 20 persen suara di setiap provinsi dan tersebar di lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia (20 provinsi).

Namun, jika hanya terdapat 2 pasangan calon, maka hanya syarat 50 persen plus 1 suara yang diperlukan tanpa syarat penyebaran suara.

 

Baca juga: Pilpres 2024: Paslon 02 Prabowo-Gibran Raup 166 Suara di TPS Bupati Toraja Utara

 

Syarat Pilpres Dua Putaran

Sementara itu, syarat Pilpres dua putaran diatur dalam Pasal 416 ayat 2 UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 sebagai berikut:

"Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1), 2 (dua) Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden."

 

Baca juga: Pilpres 2024: Paslon 02 Prabowo-Gibran Unggul di TPS 05 Tikala Torut, Anies-Cak Imin Nihil Suara

 

Dengan demikian, putaran kedua hanya akan diikuti oleh dua pasangan calon yang memperoleh suara terbanyak.

Sementara pasangan calon dengan perolehan suara terendah akan dinyatakan gugur.

Namun, jika tiga pasangan calon memperoleh suara yang sama, pemenang Pilpres 2024 akan ditentukan berdasarkan penyebaran wilayah perolehan suara yang lebih luas dan merata.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved