Pemilu 2024

Begini Ketentuan Pilpres 2024 untuk Satu atau Dua Putaran

Hasil dari Pemilu 2024 baik untuk Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemilihan umum presiden dan wakil presiden 2024 akan mengadakan satu putaran atau dua putaran yang ditentukan pada hari pemungutan suara hari ini, Rabu (14/2/2024).

Pada Pilpres 2024, terdapat 3 pasangan calon presiden dan wakil presiden, yaitu pasangan calon nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar; nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka; dan nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Jika pilpres hanya memiliki satu putaran, maka pemungutan suara akan dilakukan hanya sekali pada 14 Februari 2024.

 

 

Hasil dari Pemilu 2024 baik untuk Pilpres maupun Pileg akan diumumkan paling lambat tanggal 20 Maret 2024.

Namun, jika diperlukan dua putaran, maka pemungutan suara kedua akan dilakukan pada tanggal 26 Juni 2024.

 

Baca juga: Nyoblos di TPS 53 Jakarta Selatan, Megawati: Jangan Takut, Pilih dengan Hati Nurani

 

Rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilpres putaran kedua dijadwalkan akan dilaksanakan paling lambat tanggal 20 Juli 2024.

Pertanyaannya, apa syarat untuk Pilpres 2024 menang dalam satu putaran atau dua putaran?

 

Baca juga: Anies Baswedan Sempat Kembalikan Surat Suara saat Nyoblos di Pemilu 2024

 

Syarat Pilpres 2024 Satu Putaran

Aturan Pilpres yang bisa berlangsung dalam satu atau dua putaran diatur dalam Pasal 6A ayat (3) dan (4) UUD Tahun 1945.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved