Gaya Hidup Pejabat

Tanah dan Mobil Ford Mustang Milik Eks Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Disita KPK

Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Antara
Tim penyidik KPK sita Ford Mustang GT yang diduga milik eks kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono. 

TRIBUNTORAJA.COM - Satu unit mobil mewah jenis Ford Mustang GT yang dimiliki oleh mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar, Sulawesi Selatan, Andhi Pramono, telah disita oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain itu, KPK juga menyita tujuh bidang tanah yang dimiliki oleh Andhi Pramono terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang.

"Tim Penyidik KPK telah menyita aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka AP terkait dengan kasus dugaan TPPU yang saat ini masih dalam proses penyidikan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, dalam konfirmasinya di Jakarta, Senin (13/2/2024) dilansir Antara.

 

 

Ali menjelaskan rincian aset tujuh bidang tanah yang disita dari Andhi Pramono sebagai berikut:

1. Sebidang tanah seluas 2231 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

2. Sebidang tanah seluas 5363 meter persegi di Desa Sukawengi, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

3. Sebidang tanah dengan bangunan di atasnya seluas 318 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

4. Sebidang tanah dengan bangunan di atasnya seluas 108 meter persegi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

 

Baca juga: Kasus Dugaan Gratifikasi Rp 58,9 Miliar, Hakim Tolak Eksepsi Andhi Pramono

 

5. Sebidang tanah dengan bangunan di atasnya seluas 1015 meter persegi di Kelurahan Pejaten Barat, Kecamatan Pasar Minggu, Kota Jakarta Selatan.

6. Sebidang tanah dengan bangunan di atasnya seluas 415 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

7. Sebidang tanah dengan bangunan di atasnya seluas 98 meter persegi di Kelurahan Cempaka Putih, Kecamatan Cempaka Putih, Kota Jakarta Pusat.

 

Baca juga: Mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono Tak Kunjung Ditahan, Ini Alasan KPK

 

Ali menyatakan bahwa penemuan aset-aset ini merupakan hasil dari upaya tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK.

"Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya pemulihan aset dalam penanganan perkara yang berawal dari ketidaksesuaian data awal LHKPN dengan profil kewajaran sebagai penyelenggara negara," jelasnya.

 

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono Jadi Tersangka TPPU usai Terjerat Kasus Gratifikasi

 

Andhi Pramono saat ini tengah menjalani proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi.

Jaksa Penuntut Umum KPK menuduh Andhi Pramono menerima gratifikasi sebesar Rp58,9 miliar berdasarkan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved