Pemilu 2024
Ini 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024, Apa Saja Bedanya?
Total terdapat 5 jenis surat suara Pemilu 2024, dengan rincian 1 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 4 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/jenis-dan-warna-surat-suara-pemilu-2024-27102023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan segera dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu (14/2/2024).
Pemerintah telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk Pemilu.
Semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan menerima undangan untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).
Apa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?
Pada Pemilu 2024, para pemilih akan memberikan suaranya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Total terdapat 5 jenis surat suara Pemilu 2024, dengan rincian 1 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 4 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).
Setiap jenis surat suara akan dibedakan berdasarkan warna, sebagai berikut.
Baca juga: Pemilu 2024 Bertepatan Valentine, TPS 004 Sangalla Dipoles Bernuansa Pink
5 Warna Surat Suara Pemilu 2024
1. Abu-abu: Surat suara Presiden dan Wakil Presiden
2. Merah: Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
3. Kuning: Surat suara anggota DPR
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|