Rabu, 15 April 2026

Pemilu 2024

Ini 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024, Apa Saja Bedanya?

Total terdapat 5 jenis surat suara Pemilu 2024, dengan rincian 1 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 4 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Ini 5 Jenis Warna Surat Suara Pemilu 2024, Apa Saja Bedanya?
Indonesia Baik
Jenis surat suara Pemilu 2024. 

TRIBUNTORAJA.COM - Pemilihan Umum (Pemilu 2024) akan segera dilaksanakan secara serentak pada hari Rabu (14/2/2024).

Pemerintah telah menetapkan 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional untuk Pemilu.

Semua warga yang memenuhi syarat sebagai pemilih akan menerima undangan untuk menggunakan hak pilihnya di tempat pemungutan suara (TPS).

 

 

Apa saja yang akan dipilih dalam Pemilu 2024?

Pada Pemilu 2024, para pemilih akan memberikan suaranya untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.

Total terdapat 5 jenis surat suara Pemilu 2024, dengan rincian 1 untuk Pemilihan Presiden (Pilpres) dan 4 untuk Pemilu Legislatif (Pileg).

Setiap jenis surat suara akan dibedakan berdasarkan warna, sebagai berikut.

 

Baca juga: Pemilu 2024 Bertepatan Valentine, TPS 004 Sangalla Dipoles Bernuansa Pink

 

5 Warna Surat Suara Pemilu 2024

1. Abu-abu: Surat suara Presiden dan Wakil Presiden

2. Merah: Surat suara anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD)

3. Kuning: Surat suara anggota DPR

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved