Pemilu 2024

Belum Bertugas, 2 Petugas KPPS di Toraja Utara Dipecat

Brikken mengungkapkan, 2 anggota KPPS tersebut bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa (lembang) Salu Serre

Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Imam Wahyudi
IST
Ketua Bawaslu Toraja Utara, Brikken Linde Botting. 

TRIBUNTORAJA.COM, RANTEPAO - Bawaslu Toraja Utara melaporkan 2 anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sebagai tim sukses (timses) salah satu calon anggota legislstif (caleg).

Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Toraja Utara, Brikken Linde Botting, mengatakan petugas KPPS itu keduanya wanita dan bertugas di Kecamatan Sopai.

Brikken mengungkapkan, 2 anggota KPPS tersebut bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 003 Desa (lembang) Salu Serre, Kecamatan Sopai.

"Yang pertama inisial EBS dan yang kedua itu berinisial YPP, mereka bertugas di TPS yang sama," beber Brikken, Senin (12/2/2024).

Bawaslu sudah melaporkan dua petuga KPPS tersebut ke KPU Toraja Utara.

"Setelah diselidiki juga oleh KPU Toraja Utara dan terbukti, maka KPU Toraja Utara telah mengeluarkan surat pemecatan terhadap kedua petugas tersebut," kata Brikken.

Brikken enggan mengungkap nama caleg yang didukung oleh kedua petugas KPPS tersebut.

KPPS merupakan kelompok yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). 

KPPS dibentuk oleh PPS atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan suara Pemilu Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota. 

 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved