Pemilu 2024

Bawaslu Sulsel Sebut Kabupaten Ini Paling Banyak TPS Rawan Ricuh Saat Pemilu 2024

Pemetaan TPS rawan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan yang berpotensi terjadi pada hari pemungutan

Editor: Imam Wahyudi
TribunToraja/Rifki
Petugas KPPS menjalani simulasi pemungutan dan perhitungan suara (tungsura) di TPS 004 Kamali' Pentaluan, Makale, Tana Toraja, Rabu (31/1/2024) siang. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sebanyak 7.326 dari 26.357 tempat pemungutan suara (TPS) di Sulsel masuk kategori rawan saat hari pencoblosan Pemilu 2024, 14 Februari lusa.

Data ini diungkapkan Bawaslu Sulsel setelah melakukan pemetaan TPS rawan.

Pemetaan TPS rawan untuk mengantisipasi gangguan atau hambatan yang berpotensi terjadi pada hari pemungutan suara Pemilu 2024.

Pemetaan dilakukan menggunakan 7 variabel dan 22 indikator.

Pengambilan data TPS rawan dilakukan selama 6 hari, 3 hingga 8 Februari 2024. 

"Kami melakukan pemetaan berbasis desa dan kelurahan," kata Komisionel Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad di kantorya, Senin (12/2/2024).

Saiful menjelaskan, bahwa kerawanan ini terutama disebabkan oleh masalah terkait daftar pemilih.

Di Kabupaten Luwu, sebagai contoh, terdapat ribuan orang yang belum melakukan perekaman. 

Sehingga, Luwu masuk kategori daerah dengan TPS paling banyak rawan kericuhan.

"Dengan waktu pencoblosan pemilu serentak yang semakin dekat, hal ini menjadi kekhawatiran karena mereka belum melakukan perekaman, sehingga kemungkinan besar tidak akan dapat mencoblos," ujar Saiful Jihad.

Masalah yang serupa juga dapat terjadi, di mana terdapat orang pindah memilih, namun masih terdaftar di TPS sebelumnya.

Selain itu, kerawanan juga terkait dengan riwayat peristiwa di pemilu sebelumnya.

"Kerawanan-kerawanan itu karena ada riwayat peristiwa di Pemilu 2019, atau Pilkada 2020, itu ada riwayat Pemungutan Suara Ulang (PSU), ada riwayat kecurangan TPS," ungkapnya.

Hal ini menjadi pertimbangan penting dalam kategorisasi TPS yang rawan.

Bawaslu Sulsel berharap agar anggota Bawaslu di tingkat kabupaten/kota dapat melakukan antisipasi terhadap daerah-daerah atau TPS yang dianggap rawan.

Selain itu, kerawanan juga bisa disebabkan oleh faktor bencana alam.

"Ini juga bagian upaya kita untuk memberi edukasi ke masyarakat untuk mengawal pemilu, terutama potensi kerawanan di TPS," tukasnya.

Adapun variabel dan indikator TPS rawan adalah sebagai berikut. 

Pertama, penggunaan hak pilih alias Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tidak memenuhi syarat, DPTb, DPK, dan KPPS di luar domisili).

Kedua, keamanan seperti punya riwayat kekerasan dan/atau intimidasi.

Ketiga, kampanye politik uang dan/atau ujaran kebencian di sekitar TPS

Keempat, netralitas (penyelenggara, ASN, TNI-Polri, Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa). 

Kelima, logistik soal adanya riwayat kerusakan, kekurangan/kelebihan, tertukar, dan/atau keterlambatan. 

Keenam, lokasi TPS yang sulit dijangkau, rawan bencana, dekat dengan lembaga pendidikan/pabrik/perusahaan, dekat dengan posko/rumah tim kampanye peserta pemilu, dan/atau lokasi khusus). 

Ketujuh, jaringan listrik dan internet. Hasilnya sebagai berikut.


Ada 7 indikator kerawanan yang dianggap paling banyak terjadi yakni

1. Terdapat pemilih DPT yang sudah tidak memenuhi syarat 

2. TPS yang terdapat potensi Daftar Pemilih Khusus (DPK)

3. TPS yang terdapat jumlah Pemilih Tambahan (DPTb) signifikan

4. TPS yang Terdapat KPPS yang merupakan pemilih di luar domisili TPS tempatnya bertugas

5. TPS yang terdapat kendala jaringan internet di lokasi TPS

6. TPS yang berada atau dekat dari posko/rumah tim kampanye peserta pemilu

7. TPS di wilayah rawan bencana (banjir, tanah longsor,dan/atau gempa.

Empat Belas) Indikator TPS Rawan Yang Banyak Terjadi

1. Terdapat kendala aliran listrik di lokasi TPS

2. TPS dekat lembaga pendidikan yang siswanya berpotensi memiliki hak pilih

3. TPS sulit dijangkau

4. Terdapat praktik pemberian uang atau barang pada masa kampanye dan masa tenang di sekitar lokasi TPS

5. TPS yang memiliki riwayat terjadi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di TPS

6. Memiliki riwayat terjadi intimidasi dan kekerasan kepada penyelenggara pemilu.

7. TPS dekat wilayah kerja (pertambangan dan/atau pabrik)

8. Memiliki riwayat kekurangan atau kelebihan dan bahkan tidak tersedia logistik pada saat Pemilu/pemilihan

9. TPS memiliki riwayat keterlambatan pendistribusian di TPS (maksimal H-1) pada saat Pemilu/Pemilihan

10. TPS yang memiliki riwayat kerusakan logistik/kelengkapan pemungutan suara pada saat Pemilu/Pemilihan

11. TPS memiliki riwayat kasus tertukarnya surat suara pada saat Pemilu/Pemilihan.

12. TPS yang ASN, TNI/Polri, kepala desa dan/atau perangkat desa melakukan tindakan/kegiatan yang menguntungkan atau merugikan peserta Pemilu.

13. TPS di Lokasi Khusus; dan

14. TPS yang tedapat anggota KPPS yang berkampanye untuk peserta Pemilu. 

1 Indikator TPS Rawan Yang kurang Terjadi

TPS yang terdapat praktik menghina/menghasut diantara pemilih terkait isu agama, suku, ras, antar golongan di sekitar lokasi TPS. (erlan)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved