Pemilu 2024
Besok Hari Terakhir Pengajuan Pindah Memilih TPS, Cek Syaratnya
Masyarakat diberi waktu hingga H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya, mengingat KPU perlu menghitung distribusi surat suara di TPS.
TRIBUNTORAJA.COM - Pengajuan untuk pindah memilih tinggal sehari lagi. Batas waktu pengurusan pindah memlih atau pindah TPS 7 Februari 2024.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) membuka peluang bagi masyarakat yang ingin pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk berpartisipasi dalam Pemilu 2024.
Diketahui Pemilu 2024 atau pencoblosan akan digelar 14 Februari 2024.
Masyarakat diberi waktu hingga H-7 pemungutan suara untuk mengurusnya, mengingat KPU perlu menghitung distribusi surat suara di TPS.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20/PUU-XVII/2019, beberapa kondisi yang memperbolehkan pemilih untuk mengurus pindah TPS meliputi:
- Pemilih yang sedang dirawat karena sakit atau mendampingi pasien rawat inap.
- Pemilih yang tertimpa bencana.
- Pemilih yang menjadi tahanan rutan.
- Pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain saat pemungutan suara.
Pemilih yang memenuhi salah satu dari empat kondisi di atas dapat mengurus perpindahan TPS hingga tanggal 7 Februari 2024.
Betty menekankan bahwa pengurusan pindah TPS harus dilakukan oleh pemilih sendiri untuk mencegah penyalahgunaan.
Proses pengurusan pindah TPS dilakukan dengan mengurus dokumen Pindah Memilih melalui Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU Kabupaten/Kota.
Berikut adalah langkah-langkah pengurusan pindah TPS:
- Bawa bukti pendukung alasan pindah ke PPS, PPK, atau KPU Kabupaten/Kota, seperti surat tugas.
- KPU akan memetakan TPS di sekitar tempat tujuan.
- Pemilih diberikan bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
- Pemilih dapat datang ke lokasi TPS yang baru dengan membawa formulir tersebut beserta KTP atau KK.
Hak Pemilih
Pemilih yang telah pindah TPS dapat menggunakan hak suaranya untuk mencoblos calon sesuai dengan lokasi pindahnya, dengan rincian sebagai berikut:
- Calon anggota DPR jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPR.
- Calon anggota DPD jika pemilih pindah ke kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi.
- Pasangan calon presiden dan wakil presiden jika pemilih pindah ke provinsi atau negara lain.
- Calon anggota DPRD Provinsi jika pemilih pindah ke kecamatan atau kabupaten/kota lain di dalam satu provinsi dan daerah pemilihan DPRD Provinsi.
- Calon anggota DPRD Kabupaten/Kota jika pemilih pindah ke desa/kelurahan atau kecamatan lain di dalam satu kabupaten/kota dan daerah pemilihan DPRD Kabupaten/Kota.
Pelancong
Libur panjang menjelang hari pencoblosan 14 Februari mendatang diprediksi akan membuat sejumlah orang memilih berlibur ke luar negeri.
Terkait hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan para pelancong tersebut tidak bisa mengikuti pencoblosan meski sudah terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Ketua KPU RI, Hasyim Ashari, menjelaskan pelancong yang tidak mengurus pindah memilih maka tidak bisa menggunakan hak pilih mereka di luar negeri.
"Kami menyampaikan bahwa orang yang melancong ke luar negeri dan tidak mengurus pindah pilih, mohon maaf kami tidak bisa melayani," ujar dia dalam konferensi pers bersama Kementerian Luar Negeri di Jakarta, Selasa (6/2/2023).
Ia mengatakan, jika sudah mengurus pindah memilih ke luar negeri, kecil kemungkinan panitia pemilihan luar negeri (PPLN) melayani pencoblosan tersebut.
"Sekiranya kami akan melayani, kami juga harus memastikan ketersediaan surat suara. Mengapa? Karena surat suara itu dicetak sama jumlahnya dengan DPT maka jenis pelayanan yang kita utamakan yang masuk DPT," kata Hasyim.
Hasyim mengatakan, pihaknya mencetak surat suara sesuai dengan jumlah DPT ditambah cadangan sebanyak 2 persen.
Adapun jumlah pemilih total di luar negeri sebanyak 1.750.474, dimana 474.000 berada di Kuala Lumpur, Malaysia.
Pemungutan suara di luar negeri dilaksanakan lebih awal mulai 5 Februari 2024 ini.
Selain WNI yang melancong ke luar negeri, Komisi Pemilihan Umum (KPU) juga menyebut warga negara Indonesia (WNI) yang sedang menjalankan ibadah umrah di Tanah Suci tidak bisa memberikan suara mereka pada pemilu 2024 di hari pencoblosan 14 Februari 2024.
"Kalau kebetulan 14 Februari ada WNI yang sedang menjalankan ibadah umrah di sana, kami memastikan tidak bisa memilih karena pemungutan suara di Jeddah itu dilaksanakan hari Jumat 9 Februari bada Ashar," ujar Hasyim.
Hasyim mengatakan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kementerian Agama dan Pariwisata untuk mengkoordinasikan biro-biro perjalanan umroh sebisa mungkin kepulangannya jamaah paling lambat 13 Februari 2024.
"Demikian juga diharapkan yang belum berangkat, bisa diberangkatkan setelah 14 Februari 2024," kata Hasyim.
Ia mengatakan, langkah ini diambil lantaran jumlah surat suara yang disediakan oleh Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) sesuai dengan jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang telah ditetapkan sebelumnya.
"Kalau ada orang pindah memilih dalam rangka umrah itu mengurusnya menurut undang-undang, ketentuan itu h-7 sebelum umrah. Tetap bisa dilayani tapi dengan syarat atau dengan ketentuan sepanjang surat suaranya masih tersedia," jelas dia.
Untuk diketahui, jumlah WNI yang masuk dalam DPTLN di Arab Saudi sebanyak 54.479 orang. Sementara surat suara cadangan yang disiapkan hanya 2 persen dari jumlah pemilih.
"Surat suara yang diproduksi jumlahnya sama dengan jumlah DPT plus cadangannya 2 persen dari DPT di masing-masing TPS. Kami berharap masyarakat bisa memaklumi langkah strategis yang dilakukan KPU ini," jelas Hasyim.
(Tribun Network/rin/wly)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2-612023.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.