Pemilu 2024

Cara Pindah Tempat Pemungutan Suara dan Cek TPS Pemilu 2024

Kesempatan ini diberikan kepada pemilih yang berada di luar alamat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berkeinginan untuk berpartisipasi...

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Freedy Samuel
Maskot Pemilu 2024 diikuti pengurus parpol di Toraja Utara memasuki kantor KPU Toraja Utara usai pawai bendera keliling Rantepao, Kamis (10/8/2023) lalu. 

TRIBUNTORAJA.COM - Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada Rabu (14/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Kesempatan ini diberikan kepada pemilih yang berada di luar alamat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berkeinginan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara, baik dalam pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).

Permohonan pindah TPS dapat diajukan hingga Rabu, (7/2/2024) lusa.

"Ketentuan ini sebelumnya telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), dan MK memutuskan bahwa proses pindah memilih masih dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Selasa (26/12/2023) dilansir Kompas.com.

 

 

Cara Mengajukan Pindah TPS

Proses pengajuan pindah TPS dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:

1. Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.

2. Sertakan bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas untuk pemilih yang berpindah karena tugas.

3. KPU akan membantu memetakan TPS di sekitar tujuan pemilih.

4. Pemilih akan menerima bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.

 

Baca juga: Demokrat Tana Toraja: Prabowo-Gibran Satu Putaran, Pemilu 2024 Hemat Anggaran

 

Cara Cek TPS Online

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved