Pemilu 2024
Cara Pindah Tempat Pemungutan Suara dan Cek TPS Pemilu 2024
Kesempatan ini diberikan kepada pemilih yang berada di luar alamat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berkeinginan untuk berpartisipasi...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM - Dalam menghadapi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang akan digelar pada Rabu (14/2/2024), Komisi Pemilihan Umum (KPU) memberikan kesempatan kepada masyarakat yang memiliki hak pilih untuk mengajukan pindah Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Kesempatan ini diberikan kepada pemilih yang berada di luar alamat terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan berkeinginan untuk berpartisipasi dalam pemungutan suara, baik dalam pemilihan presiden (pilpres) maupun pemilihan legislatif (pileg).
Permohonan pindah TPS dapat diajukan hingga Rabu, (7/2/2024) lusa.
"Ketentuan ini sebelumnya telah diuji materi di Mahkamah Konstitusi (MK), dan MK memutuskan bahwa proses pindah memilih masih dapat dilakukan paling lambat tujuh hari sebelum hari pemungutan suara," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari pada Selasa (26/12/2023) dilansir Kompas.com.
Cara Mengajukan Pindah TPS
Proses pengajuan pindah TPS dapat dilakukan dengan mengikuti langkah-langkah berikut:
1. Kunjungi Panitia Pemungutan Suara (PPS), Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), atau KPU kabupaten/kota.
2. Sertakan bukti dukung alasan pindah, seperti surat tugas untuk pemilih yang berpindah karena tugas.
3. KPU akan membantu memetakan TPS di sekitar tujuan pemilih.
4. Pemilih akan menerima bukti dari KPU berupa formulir A5 Pindah Memilih.
Baca juga: Demokrat Tana Toraja: Prabowo-Gibran Satu Putaran, Pemilu 2024 Hemat Anggaran
Cara Cek TPS Online
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi | 
				      										 
												      	 | 
				    
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/10082023_.jpg)
												      	
												      	
												      	
												      	
												      	
				
			
											
											
											
											
											
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.