Pemilu 2024
Jangan Ambil Uang Money Politic, Haram!
Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Ilustrasi-uang-rupiah-log23ee.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Jelang Pemilu, money politic atau pemberian uang atau barang dengan tujuan memilih capres atau caleg tertentu menjadi hal lazim di Indonesia.
Bahkan saat ini, sebagian warga menyatakan enggan mencoblos jika tak diberi amplop.
Saat diajak mengikuti kampanye pun, warga biasanya meminta uang transport.
Pada 14 Februari 2024, Indonesia akan menggelar Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pemilu 2024 untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Lantas apa hukum menerima uang dari caleg atau tim sukses capres-cawapres?
Melalui video di kanal YouTube Shaquille kicau chane yang diunggah empat tahun lalu, Ustadz Abdul Somad menjawab pertanyaan dari seorang jamaah.
Pertanyaannya "Apa hukumnya menerima uang dalam Pemilu," kata UAS membaca pertanyaan tersebut, dikutip Tribun-Timur.com dari video.
"Ambil uangnya, jangan coblos orangnya," kata UAS.
"Setuju," lanjut UAS lagi yang disambut ucapan setuju dari jamaah.
Tak berhenti di situ, UAS menjelaskan, uangnya diambil bukan untuk pribadi, melainkan diserahkan ke panti jompo, anak yatim, dan fakir miskin.
UAS menegaskan praktik money politic atau politik uang itu hukumnya haram.
"Sekali haram tetap haram. Jangan. Jangan. Hindari money politic," jelas UAS.
Tak hanya itu, UAS juga meminta jamaah menghindari ujaran kebencian dan hoaks.
"Hindari hate speech, hindari hoaks. Wujudkan Pileg dan Pilpres aman damai sejahtera menuju Indonesia yang berdaulat," ujarnya.
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|