Pemilu 2024

Segini Besaran Gaji KPPS, Kapan Cair?

Setelah dilantik, anggota KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan hingga 25 Februari 2024 mendatang.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TribunToraja/Rifki
ILUSTRASI - 84 orang petugas KPPS dilantik di Kelurahan Bombongan, Kecamatan Makale, Kamis (25/1/2024). Segini besar gaji dan jadwal pencairannya. 

TRIBUNTORAJA.COM - Sebagaimana diketahui, pada Kamis (25/1/2024) kemarin, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah melantik 5,7 juta anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilu 2024.

Setelah dilantik, anggota KPPS Pemilu 2024 akan bekerja selama satu bulan hingga 25 Februari 2024 mendatang.

Selain itu, bimbingan teknis (bimtek) KPPS Pemilu 2024 akan dilaksanakan mulai 25-27 Januari 2024.

Namun, kapan sebenarnya gaji KPPS akan cair?

 

 

Jadwal Pencairan Gaji KPPS

Dalam menyelenggarakan Pemilu 2024, Badan Adhoc dibentuk, melibatkan PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan), Panitia Pemungutan Suara (PPS), Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), dan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih).

Masing-masing Badan Adhoc, termasuk KPPS, memiliki aturan dan jadwal gaji yang tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022.

Menurut aturan tersebut, gaji KPPS akan cair setelah masa kerja selama satu bulan selesai.

 

Baca juga: 5.698 Petugas KPPS Tana Toraja Tanam 814 Bibit Pohon

 

Sedangkan, Badan Adhoc lainnya akan menerima gaji sesuai dengan masa kerjanya masing-masing.

Dengan demikian, diperkirakan gaji KPPS kemungkinan akan cair pada tanggal 25 Februari 2024 atau setelahnya.

Berikut rincian besaran gaji dan masa kerja anggota PPK, PPS, KPPS, dan Pantarlih pada Pemilu 2024.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved