Pemilu 2024

Banyak APK Caleg Melanggar, Bawaslu Tana Toraja Panggil Pimpinan Parpol

Elis mengatakan Bawaslu dan KPU akan mengundang seluruh stakeholder dan pimpinan parpol untuk membahas terkait APK yang melanggar aturan.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ketua Bawaslu Tana Toraja, Elis Mangesa, melakukan pertemuan bersama Komisioner KPU Tana Toraja bidang Hukum dan Pengawasan, Natalianus Paembe Saruallo, Senin (22/1//2024) pagi.

Pertemuan yang dilakukan di Kantor KPU Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada Nomor 2, Makale, ini merespons semakin maraknya Alat Peraga Kampanye (APK) caleg dan parpol yang melanggar aturan penempatan.

Elis mengatakan Bawaslu dan KPU akan mengundang seluruh stakeholder dan pimpinan parpol untuk membahas terkait APK yang melanggar aturan.

“Pagi ini kami melakukan pertemuan bersama KPU membahas APK yang tidak sesuai dengan surat keputusan (SK) KPU dan SK Bupati penempatannya,” kata Elis saat dikonfirmasi Tribun Toraja.

“Tapi kami akan melakukan pertemuan lagi dengan pihak stakeholder yang terkait, dan rencananya akan mengundang langsung pimpinan-pimpinan partai politik, paling tidak LO-nya,” lanjut Elis.

Sebelumnya diberitakan, APK caleg parpol semakin marak dipasang di area gedung pemerintahan dan juga dipaku di pepohonan.

Hal itu tentunya melanggar aturan yang telah ditetapkan dalam SK bernomor 508 tahun 2023 yang dikeluarkan KPU Tana Toraja pada Senin, 27 November 2023 lalu.

SK yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Tana Toraja, Berthy Paluangan, itu menetapkan lokasi kampanye rapat umum dan pemasangan APK di tingkat Kabupaten Tana Toraja dalam Pemilu 2024.

Lokasi kampanye di Tana Toraja dibagi berdasarkan Dapil.

Dapil 2 meliputi Lapangan Sepakbola Mapongka dan Lapangan Sepakbola Ba'dung-Buntu, Kecamatan Gandangbatu Sillanan.

Dapil 3 meliputi Lapangan Sepakbola Bombing, Kecamatan Bonggakaradeng, dan Lapangan Sepakbola Kondodewata, Kecamatan Mappak.

Dapil 4 meliputi Lapangan Sepakbola Ulusalu, Kecamatan Saluputti, dan Lapangan Sepakbola Bittuang, Kecamatan Bittuang.

Dapil 5 meliputi Lapangan Barusura', Kecamatan Rembon, dan Lapangan Sepakbola Parappo, Kecamatan Malimbong Balepe'.

Dapil 6 meliputi Lapangan Sepakbola Sanggala, Kecamatan Sangalla, dan Lapangan Sepakbola Rantelemo, Kecamatan Makale Utara.

Kemudian untuk Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Makale dan Makale Selatan tidak dicantumkan dalam SK.

Hal itu berdasarkan arahan Bupati Kabupaten Tana Toraja, Theofilus Allorerung.

Diketahui, semua tempat yang dapat menampung banyak orang di wilayah Dapil 1 merupakan fasilitas pemerintah.

KPU telah menetapkan masa kampanye Pemilu berlangsung selama 75 hari, mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024 nanti. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved