Begini Perubahan Tarif Pajak Usaha Hiburan Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022

Sebelumnya, regulasi mengenai pajak hiburan terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi 

TRIBUNTORAJA.COM - Terdapat sejumlah perubahan yang signifikan dalam Tarif Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang berlaku untuk layanan hiburan.

Menurut UU Nomor 1 Tahun 2022 mengenai Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), terdapat penyesuaian tarif pajak baru untuk layanan hiburan.

Sebelumnya, regulasi mengenai pajak hiburan terdapat dalam UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

 

 

Pada saat itu, tarif pajak hiburan diatur dengan maksimal 35 persen.

Namun, dengan adanya UU Nomor 1 Tahun 2022, terjadi peningkatan signifikan dalam tarif pajak, yang kini mencapai 75 persen, dan juga penurunan pada tarif sebesar 10 persen, sesuai dengan jenis layanan hiburan tertentu.

Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Ditjen Pajak Kemenkeu) menyatakan bahwa besaran PBJT merupakan kewenangan penuh pemerintah daerah (pemda).

 

Baca juga: Pajak Hiburan Naik, Inul Daratista: Usaha Karaoke Keluarga Sejak Jaman Gubernur Sutiyoso

 

"Pajak hiburan adalah ranah kewenangan pemerintah daerah," ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak, Dwi Astuti dilansir Kompas.com, Selasa (16/1/2024).

Ia menjelaskan bahwa pemerintah pusat hanya menentukan batas minimal dan maksimal PBJT, sedangkan yang tidak diatur oleh pemerintah pusat sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.

Mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2009 dan UU Nomor 1 Tahun 2022, berikut adalah rincian perubahan tarif pajak hiburan:

 

Baca juga: Viral Pajak Hiburan Naik 40-75 Persen, Begini Fakta-faktanya

 

Pajak hiburan naik

1. Mandi uap/spa, dari maksimal 35 persen menjadi 40-75 persen.

2. Diskotek, karaoke, kelab malam, dan bar, dari maksimal 75 persen menjadi 40-75 persen.

 

Baca juga: Begini Cara Cek hingga Pembayaran Pajak Motor dan Mobil secara Online 2024

 

Pajak hiburan turun:

1. Tontonan film atau bentuk tontonan audio visual lainnya yang dipertontonkan secara langsung di suatu lokasi tertentu, dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

2. Pagelaran kesenian, musik, dan tari, dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

3. Kontes binaraga, dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

4. Pameran, dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

5. Pertunjukkan sirkus, akrobat, dan sulap, dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

 

Baca juga: 518 Randis Pemkab Toraja Utara Belum Bayar Pajak, Totalnya Rp 460 Juta

 

6. Permainan biliar, golf, dan boling, dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

7. Pacuan kuda dan perlombaan kendaraan bermotor, dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

8. Rekreasi wahana air, wahana ekologi, wahana pendidikan, wahana budaya, wahana salju, wahana permainan, pemancingan, agrowisata, dan kebun binatang, dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

9. Panti pijat dan relfeksi, dari maksimal 35 persen menjadi maksimal 10 persen.

10. Hiburan kesenian rakyat/tradisional, dari maksimal 10 persen menjadi tidak dikenakan tarif pajak.

(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved