Pemilu 2024
Takut Tidak Sah? Begini Cara Nyoblos Surat Suara di Pemilu 2024
Berdasarkan pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya, terdapat kasus pemilih yang melakukan kesalahan dalam mencoblos sehingga suaranya dianggap...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/ilustrasi-pemilu-2-612023.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Salah satu anggota KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa tata cara pemberian suara pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya, yaitu dengan melakukan coblos atau nyoblos.
Keputusan ini diambil untuk memastikan pemilih tetap terbiasa dan familiar dengan memberikan suara melalui cara tradisional yaitu mencoblos surat suara.
"Seharusnya bisa memudahkan pemilih karena tata cara pemberian suaranya tidak berubah. Hanya untuk pemilih pemula yang belum terbiasa sehingga kami berikan sosialisasi cara pemberian suara kepada mereka," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2024), seperti dilansir dari Kompas.id.
Panduan Coblos Surat Suara Pemilu
Berdasarkan pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya, terdapat kasus pemilih yang melakukan kesalahan dalam mencoblos sehingga suaranya dianggap tidak sah.
Lalu, bagaimana cara nyoblos yang benar pada Pemilu 2024?
Baca juga: Pemilu 2024: Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama Bakal Nyoblos di Mana?
Berikut adalah panduan mencoblos pada Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).
1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.
2. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.
3. Masukkan surat suara ke kotak yang telah disediakan.
4. Sebelum meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|