Kamis, 16 April 2026

Pemilu 2024

Takut Tidak Sah? Begini Cara Nyoblos Surat Suara di Pemilu 2024

Berdasarkan pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya, terdapat kasus pemilih yang melakukan kesalahan dalam mencoblos sehingga suaranya dianggap...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Takut Tidak Sah? Begini Cara Nyoblos Surat Suara di Pemilu 2024
IST
Ilustrasi Pemilihan Umum. 

TRIBUNTORAJA.COM - Salah satu anggota KPU, August Mellaz, menjelaskan bahwa tata cara pemberian suara pada Pemilu 2024 tidak mengalami perubahan dari pemilu sebelumnya, yaitu dengan melakukan coblos atau nyoblos.

Keputusan ini diambil untuk memastikan pemilih tetap terbiasa dan familiar dengan memberikan suara melalui cara tradisional yaitu mencoblos surat suara.

"Seharusnya bisa memudahkan pemilih karena tata cara pemberian suaranya tidak berubah. Hanya untuk pemilih pemula yang belum terbiasa sehingga kami berikan sosialisasi cara pemberian suara kepada mereka," ujarnya di Kantor KPU, Jakarta, Rabu (17/1/2024), seperti dilansir dari Kompas.id.

 

 

Panduan Coblos Surat Suara Pemilu

Berdasarkan pengalaman dari pemilu-pemilu sebelumnya, terdapat kasus pemilih yang melakukan kesalahan dalam mencoblos sehingga suaranya dianggap tidak sah.

Lalu, bagaimana cara nyoblos yang benar pada Pemilu 2024?

 

Baca juga: Pemilu 2024: Ketua DPRD Toraja Utara, Nober Rante Siama Bakal Nyoblos di Mana?

 

Berikut adalah panduan mencoblos pada Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Pasal 353 Ayat (1).

1. Mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon, atau tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk pemilu presiden dan wakil presiden.

2. Setelah mencoblos, lipat surat suara sesuai petunjuk.

3. Masukkan surat suara ke kotak yang telah disediakan.

4. Sebelum meninggalkan Tempat Pemungutan Suara (TPS), wajib mencelupkan salah satu jari ke tinta.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved