Pemilu 2024

Ketua Perindo Tana Toraja, Hansten Allorerung, Pindah Memilih dari Dapil 1 Ke Dapil 5

Menurut Hansten, satu suara sangat berguna bagi perjalanan Indonesia ke depannya.

|
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Ketua DPC Perindo Tana Toraja, Hansten Allorerung. Hansten memutuskan pindah lokasi memilih dari Dapil 1 ke Dapil 5 Tana Toraja. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja terpantau padat oleh calon Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) di hari terakhir pengurusan pindah memilih, Senin (15/1/2024).

KPU Tana Toraja akan membuka pelayanan pindah memilih hingga pukul 23.59 malam nanti.

Salah satu yang mengurus surat pindah memilih adalah Ketua DPC Perindo Tana Toraja, Hansten Allorerung.

Hansten pindah dari wilayah Dapil 1 yang meliputi Kecamatan Makale dan Makale Selatan, ke Dapil 5 yakni Kecamatan Rembon, Rantetayo, dan Malimbong Balepe.

“Alasan saya pindah karena saya caleg dari sana, dari Dapil 5,” kata Hansten saat dikonfirmasi di Kantor KPU Tana Toraja, Jalan Tongkonan Ada Nomor 2, Makale.

Menurut Hansten, satu suara sangat berguna bagi perjalanan Indonesia ke depannya.

“Satu suara ini sangat berharga bagi perjalanan negara ini, dalam demokrasi ini.”

“Kita bagaimana menyampaikan kepada masyarakat supaya suara itu tidak sia-sia. Karena satu suara itu sangat penting, satu suara kurang itu berarti kerugian juga,” jelas adik Bupati Tana Toraja, Theofilus Allorerung ini.

Hansten kemudian mengimbau kepada masyarakat yang belum mengurus surat pindah memilih untuk segera mendatangi PPS, KPPS, atau ke kantor KPU Tana Toraja.

Terdapat total 9 alasan bagi seseorang yang akan pindah memilih yakni tugas di tempat lain, rawat inap sakit, rawat inap difabel, rehabilitasi narkoba, tahanan/narapidana, tugas/belajar, pindah domisili, bencana alam, dan bekerja di luar domisili.

Kemudian terdapat alasan pindah memilih dalam keadaan tertentu yang pengurusannya dibuka hingga 7 Februari 2024.

Alasan pindah memilih dalam keadaan tertentu yang dimaksud yakni pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.

Pantauan Tribun Toraja di lokasi, calon DPTb yang mengurus pindah memilih datang secara individu dan kelompok sesuai instansi mereka seperti pegawai BPJS, PLN, dan Pengadilan Negeri Makale.

Calon DPTb ini terlebih dahulu mengisi formulir registrasi, kemudian memperlihatkan KTP elektronik mereka, melakukan pas foto, sebelum menerima surat pindah memilih sesuai TPS tempat tinggal masing-masing.

Kendati demikian, DPTb yang sudah terdaftar hanya berhak atas dua jenis surat suara yakni capres-cawapres dan DPD provinsi asal.

Kemudian untuk DPR RI, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, disesuaikan berdasarkan Dapil masing-masing.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved