Pemilu 2024
Perhatian, Layanan Pindah Memilih Tinggal 4 Hari Lagi.
Alasan pindah memilih yang dimaksud adalah karena tugas di tempat lain, rawat inap sakit, rawat inap difabel, rehabilitasi narkoba, dan lainnya.
Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Berdasarkan pengalaman Pemilu 2019, pemilih yang pindah memilih di Kabupaten Tana Toraja didominasi mereka yang pindah domisili.
Komisioner KPU Tana Toraja Bidang Perencanaan, Data, dan Informasi, Intan Parerungan, mengatakan pindah domisili tidak hanya dari luar daerah, tetapi antar kecamatan.
“Dari 9 keadaan/alasan tertentu seseorang dapat mengurus surat pindah memilih yang paling banyak adalah dengan alasan pindah domisili,” kata Intan saat dikonfirmasi Kamis (11/1/2024).
“Mereka yang pindah domisili ada yang dari luar daerah Tana Toraja, ada juga yang pindah antar kecamatan,” lanjut Intan.
Sembilan alasan pindah memilih yang dimaksud adalah karena tugas di tempat lain, rawat inap sakit, rawat inap difabel, rehabilitasi narkoba, tahanan/narapidana, tugas/belajar, pindah domisili, bencana alam, dan bekerja di luar domisili.
Untuk 9 alasan tersebut, KPU Tana Toraja membuka pelayanan pengurusan surat pindah memilih hingga 15 Januari 2024.
Kemudian terdapat alasan pindah memilih dalam keadaan tertentu yang pengurusannya dibuka hingga 7 Februari 2024.
Alasan pindah memilih dalam keadaan tertentu yang dimaksud yakni pemilih yang sakit, tertimpa bencana, menjadi tahanan, dan menjalankan tugas saat pemungutan suara.
Menurut Intan, pemilih yang akan mengurus surat pindah memilih tidak dapat diwakilkan.
Selain itu, Ia harus terlebih dahulu terdaftar dalam DPT di lokasi asalnya.
“KPU melayani pemilih yang mengurus surat pindah memilih sesuai prosedur aturan yang berlaku dan tidak bisa diwakili,” ucapnya.
Pemilih bisa datang langsung ke posko layanan pindah memilih yang tersedia di tingkat kelurahan/lembang, kecamatan, hingga kabupaten dengan membawa KTP elektronik dan berkas pendukung lainnya. (*)
| KPU Tana Toraja Menanti Hasil Verifikasi LHKPN Anggota DPRD Terpilih di KPK |
|
|---|
| PDIP Minta MK Batalkan Hasil Pileg di Papua Tengah Serta Nihilkan Suara PSI dan Demokrat |
|
|---|
| Bawaslu Catat Pelanggaran Pemilu di Sulsel Sebanyak 168 Temuan, Didominasi pelanggaran ASN |
|
|---|
| Pekan Depan, MK Mulai Sidangkan 297 Gugatan Pileg 2024 |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian: Akhir Pemilu 2024 Tunggu Putusan Mahkamah Konstitusi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/27062023_Intan_Parerungan.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.