Ibadah Haji
RESMI! Segini Biaya Haji 1445 H Tahun 2024, Berapa di Makassar?
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Jamaah-Haji-1.jpg)
TRIBUNTORAJA.COM - Keputusan Presiden (Keppres) tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji dan Nilai Manfaat sudah terbit.
Keppres Nomor 6 tahun 2024 ini ditandatangani Presiden pada 9 Januari 2024.
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Ketentuan biaya ini berlaku bagi jemaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Berikut Besaran Bipih Jemaah Haji:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp49.995.870,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp51.145.139,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp53.833.934,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp51.739.357,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp53.943.134,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp58.498.334,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp58.562.008,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.526.334,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp56.510.444,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp56.471.105,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp60.245.355,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp58.630.888,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.498.334,00
Baca juga: Pelunasan Biaya Haji Khusus Hingga 29 Desember, Seleksi PHD Digelar Januari
Besaran Bipih jemaah haji ini dipergunakan untuk biaya: penerbangan haji, akomodasi Makkah, sebagian biaya akomodasi Madinah, biaya hidup (living cost), dan visa.
Berikut besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU:
- Embarkasi Aceh sebesar Rp87.359.984,00
- Embarkasi Medan sebesar Rp88.509.253,00
- Embarkasi Batam sebesar Rp91.198.048,00
- Embarkasi Padang sebesar Rp89.103.471,00
- Embarkasi Palembang sebesar Rp91.307.248,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi) sebesar Rp95.862.448,00
- Embarkasi Solo sebesar Rp95.926.122,00
- Embarkasi Surabaya sebesar Rp97.890.448,00
- Embarkasi Balikpapan sebesar Rp93.874.558,00
- Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp93.835.219,00
- Embarkasi Makassar sebesar Rp97.609.469,00
- Embarkasi Lombok sebesar Rp95.995.002,00
- Embarkasi Kertajati sebesar Rp95.862.448,00
Baca juga: Ini Link dan Cara Daftar Seleksi Petugas Haji 2024, Lengkap dengan Contoh Surat Rekomendasi
Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH
Keppres juga mengatur tentang Besaran BPIH Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi yang bersumber dari Nilai Manfaat yang digunakan untuk membayar selisih BPIH dengan besaran Bipih sebesar Rp8.200.040.638.567,00. Sementara Nilai Manfaat untuk Jemaah Haji Khusus sebesar Rp14.558.658.000,00.
| Pengalaman Pertama Ibadah Haji, Indar Syarifuddin: Alhamdulillah Dimudahkan |
|
|---|
| 5 Poin Evaluasi Haji Indonesia Tahun 2025, Kemenag: Sudah Dibahas Sebelum Puncak Haji |
|
|---|
| Jadwal Kepulangan Jamaah Haji Indonesia Hari Ini 18 Juni 2025, Termasuk Debarkasi Makassar |
|
|---|
| Banyak Jamaah Haji Indonesia Terpisah dari Rombongan di Mina, Petugas Sigap Membantu |
|
|---|
| Suhu Ekstrem di Arab Saudi Capai 50 Derajat Celcius, Waspada Risiko Heat Stroke |
|
|---|