Diperiksa Propam, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan
Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, polisi yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan sebagai penyidik.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. Polsek Tambora via Antara
Artis Saipul Jamil ditangkap di dekat Halte Busway TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB.
Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.
Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
(*)
Berita Terkait
Baca Juga
Polisi Wakili Kakak Terima Toga Wisuda UMI Makassar |
![]() |
---|
NasDem Resmi Nonaktifkan Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach dari DPR RI |
![]() |
---|
Pengamat Sarankan Sahroni, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya Mundur dari DPR RI |
![]() |
---|
Eko Patrio Minta Maaf Usai Parodikan Anggota DPR Joget, Akui Bikin Resah Publik |
![]() |
---|
Mobil Rantis Brimob Lindas Driver Ojol, Kapolri Pastikan Sidang Etik untuk Pelaku Siap dalam Sepekan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.