Diperiksa Propam, Polisi yang Tangkap Saipul Jamil Dibebastugaskan

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes M Syahduddi mengatakan, polisi yang menangkap Saipul Jamil dibebastugaskan sebagai penyidik.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Dok. Polsek Tambora via Antara
Artis Saipul Jamil ditangkap di dekat Halte Busway TransJakarta Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat pada Jumat (5/1/2024) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Atas perbuatannya, Steven dan R disangkakan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika atau percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika.

Sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved