Begini Syarat dan Cara Cek Pencairan BSU BPJS Ketenagakerjaan 2023

Diketahui BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja pada 2021 dan 2022 lalu dengan syarat harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
ist
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan. 

TRIBUNTORAJA.COM - Berikut informasi terkait pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) BPJS Ketenagakerjaan 2023.

Diketahui BSU merupakan bantuan pemerintah yang diberikan kepada pekerja pada 2021 dan 2022 lalu dengan syarat harus memiliki BPJS Ketenagakerjaan.

Saat itu bantuan yang diperoleh sebesar Rp600.000.

 

 

Beberapa syarat lainnya untuk memperoleh BSU ini adalah memiliki gaji atau upah paling banyak Rp 3,5 juta dan tidak pernah menerima bantuan lainnya.

Pada awal 2023 lalu, BPJS Watch mendorong agar pemerintah melanjutkan BSU 2023 di tengah badai PHK.

Terbaru, Deputi Komunikasi BPJS Ketenagakerjaan, Oni Marbun memastikan tak ada bantuan gaji untuk peserta BPJS Ketenagakerjaan yang dicairkan tahun ini.

 

Baca juga: KPU Tana Toraja Gaet BPJS Kesehatan Untuk Mitigasi Kesehatan KPPS Pemilu 2024

 

"Dan sampai saat ini belum ada kebijakan dari pemerintah untuk pelaksanaan BSU tahun 2023," kata Oni, Rabu, (20/12/2023) dikutip dari Kompas.com.

Oni menjelaskan, program BSU merupakan bantuan yang diberikan pemerintah kepada pekerja atau buruh yang telah terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Bantuan tersebut berupa pemberian uang tunai untuk membantu pekerja memenuhi kebutuhan hidup sebagai akibat kenaikan harga.

 

Baca juga: BPJS Kesehatan Cabang Makale: Tarif Darah Semua Ditanggung Rumah Sakit

 

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved