Ini Konsekuensi yang Terjadi Jika NIK dan NPWP Tidak Dipadankan

Dengan batas waktu yang diperpanjang, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan pemadanan NIK dan NPWP mereka.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
IST
Ilustrasi NPWP. 

 

Baca juga: Agar Tak Kena Sanksi, Jangan Lupa Padankan NIK dan NPWP! Begini Caranya

 

Bagi wajib pajak yang mengalami kesulitan login dengan NIK, ada alternatif lain:

  1. Buka www.pajak.go.id dan pilih login.
  2. Ketikkan 15 digit NPWP, kata sandi, dan kode keamanan.
  3. Pilih menu profil dan masukkan NIK sesuai KTP.
  4. Lakukan validasi NIK dan ubah profil.
  5. Logout dan login ulang dengan NIK dan kata sandi yang baru saja digunakan.

 

Baca juga: Segera Lakukan Pemadanan NIK dan NPWP Jika Tak Ingin Mendapat Kesulitan

 

NIK yang sudah tercantum di menu profil menandakan bahwa NIK sudah di-update dan bisa dipakai di www.pajak.go.id.

Hingga saat ini, telah ada 59,3 juta wajib pajak yang telah melakukan validasi, yang mencakup 82,4 persen dari total 72 juta wajib pajak yang tercatat di sistem Ditjen Pajak.

Dengan batas waktu yang diperpanjang, wajib pajak diharapkan dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk memastikan pemadanan NIK dan NPWP mereka.

Langkah ini diambil untuk memastikan kepatuhan pajak dan memudahkan akses layanan perpajakan, yang pada akhirnya akan mendukung sistem perpajakan yang lebih efisien dan transparan di Indonesia.

(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved