Pemilu 2024

Target 6 Kursi DPRD Tana Toraja, Partai Demokrat Gencar Tatap Muka di Masa Kampanye

John mengimbau caleg PD dapat memanfaatkan masa kampanye sebaik mungkin dengan harapan memenangkan kursi di masing-masing 6 Dapil Tana Toraja.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
ist
Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Tana Toraja, John Diplomasi 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Ketua DPC Partai Demokrat (PD) Tana Toraja, John Diplomasi, menyebut pihaknya telah menyusun berbagai agenda memasuki masa kampanye Pemilu 2024.

Hari pertama kampanye Pemilu 2024 telah dimulai pada Selasa (28/11/2023), termasuk di Kabupaten Tana Toraja.

“Langkah-langkah yang kami lakukan ialah memenuhi anjuran KPU tentang personil penyelenggara dan pelaksana kampanye, koordinasi dengan semua caleg untuk merencanakan bentuk kampanye pada setiap dapil, dan merumuskan materi kampanye yang merupakan prioritas perjuangan PD,” kata John kepada Tribun Toraja saat dikonfirmasi Rabu (29/11/2023).

Menurut John, alat peraga kampanye (APK) termasuk bendera PD akan dipasang di rumah pengurus DPC dan para caleg di awal masa kampanye ini.

“Termasuk langkah yang kami ambil untuk masa awal kampanye pemilu ini yaitu pemasangan APK dan Bendera PD di setiap rumah Pengurus DPC dan caleg,” tegasnya.

John mengimbau caleg PD dapat memanfaatkan masa kampanye sebaik mungkin dengan harapan memenangkan kursi di masing-masing 6 Dapil Tana Toraja.

“Diimbau para caleg dengan penuh semangat memanfaatkan masa kampanye ini dengan sebaik-baiknya, dengan sebuah harapan besar PD mendapatkan kursi dari setiap dapil. Hal itu tentunya guna menyukseskan perjuangan besar PD sesuai arahan dan petunjuk DPP baik untuk Pileg maupun untuk Pilpres,” jelas John.

Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan masa kampanye Pemilu akan berlangsung selama 75 hari hingga Sabtu (10/2/2024).

Terdapat sembilan metode kampanye yang dianjurkan KPU untuk Pemilu 2024 yang diatur dalam PKPU Nomor 15 tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Metode tersebut yakni, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka, penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, dan pemasangan alat peraga kampanye (APK) di tempat umum.

Kemudian media sosial, iklan media massa cetak, elektronik, dan daring, rapat umum, debata pasangan calon tentang materi kampanye pemilu pasangan calon, serta kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved