Kamis, 7 Mei 2026

Opini

Putusnya Urat Malu Pejabat Kita

Budaya pejabat mundur karena malu tidak didominasi di Jepang saja karena masih kuatnya Budaya Busido di kalangan mereka.

Tayang:
Editor: Imam Wahyudi
zoom-inlihat foto Putusnya Urat Malu Pejabat Kita
ist
Aswar Hasan 

Aswar Hasan
(Dosen Fisip Unhas)

TRIBUNTORAJA.COM - Perdana Menteri Portugal Antonio Costa mengumumkan pengunduran dirinya setelah kabar penyelidikan atas dugaan kasus korupsi yang melibatkannya.

Ia tak perlu menunggu putusan pengadilan, ia baru diduga, lalu ia memilih mundur karena malu.

Pada 3 September 2021, Perdana Menteri Jepang Yoshihide Suga memilih untuk mengundurkan diri karena pemerintahannya dinilai gagal menangani Covid-19.

Perdana Menteri Shinzo Abe juga memilih mundur karena tidak ingin penyakitnya mengganggu kinerjanya.

Pun, Perdana Menteri Yukio Hatoyama juga memilih mundur dari jabatannya padahal baru delapan bulan dilantik.

Ia memilih mengundurkan diri karena ia merasa gagal memenuhi janji kampanyenya.

Budaya pejabat mundur karena malu tidak didominasi di Jepang saja karena masih kuatnya Budaya Busido di kalangan mereka. Tetapi, juga terjadi di Taiwan.

Pada Selasa (15/8/2017), Taiwan mengalami pemadaman listrik massal. Pemadaman ini lantas mempengaruhi sekitar 6,68 juta rumah tangga hingga kawasan perkantoran.

Atas insiden tersebut, Menteri Ekonomi Taiwan Lee Chih-kung merasa bertanggung jawab dan mengundurkan diri dari jabatannya.

Aksi menteri ekonomi Taiwan itu diikuti pemimpin perusahaan pemasok gas Taiwan CPC Corp, Chen Chin-te, yang juga mundur dari posisinya.

Selain di Taiwan, Menteri Ekonomi Korea Selatan, Choi Joong-kyung pun, mengundurkan diri karena merasa bertanggung jawab atas terjadinya pemadaman listrik yang menimbulkan kemarahan masyarakat pada 27 September 2011 silam.

Choi Joong-Kyung, menyampaikan pengunduran dirinya setelah adanya pemadaman listrik selama 30 menit dan menyebabkan 2,1 juta rumah tangga berada dalam kegelapan hingga 1 jam (Brilio. Net, 4/2-2018).

Bandingkan, dengan pemadaman listrik bergilir secara tak menentu waktunya di Sul-Sel yang sudah berlangsung berbulan daN begitu menyiksa masyarakat, hanya direspon dengan ucapan permintaan maaf dari PLN tanpa upaya terobosan sebagai tanggung jawab kinerja dari PLN atau pun Pemerintah.

Mereka tenang- tenang saja merasa tak bersalah. Dan, alam pun dijadikan biangkerok kesalahan.

Tanpa rasa bersalah (karena tak ada terobosan tanggung jawab kerja) mereka tetap tenang-tenang saja menikmati amanah jabatan publik yang disandangnya itu, sementara masyarakat sudah demikian tersiksanya (pemerintah/PLN telah menyiksa masyarakatnya), akibat tak adanya inisiatif terobosan dari para pejabat publik yang bersangkutan.

Tanggungjawab inisiatif terobosan dari mereka sugguh tidak ada.

PONGAH TANPA RASA MALU

Dalam satu bulan akhir-akhir ini, publik di negeri ini dipertontonkan perilaku pejabat yang sungguh memalukan kita sebagai bangsa (meskipun tampaknya pelakunya tak merasa malu).

Simaklah bagaimana ketua MK Anwar Usman yang meloloskan ponakannya untuk bisa ikut kontestasi Pilpres sebagai Cawapres yang kemudian dihukum sebagai pelanggaran etik berat oleh MKMK (Mahkamah Kehormatan Mahkamah Konstitusi) hingga dipecat dari jabatannya sebagai Ketua MK.

Suara publik pun mendesaknya mundur. Tapi, Ketua MK yang telah dipecat itu pun membela diri dengan alibi difitnah.

Bahkan, menggugat keabsahan penggantinya, Suhartoyo sebagai Ketua MK baru. Putusan MKMK yang telah terbukti secara absah atas diri Anwar Usman tersebut tidak diterima dengan ikhlas.

Dan, tanpa merasa bersalah, malah memprotes. Sehingga ketauladanan sebagai penjaga konstitusi terkesan tercampakkan sudah.

Akhirnya, Mahkamah tersandera negarawan yang terbukti melanggar etik, Tetapi tak mau terima putusan MKMK. Dan ia terus melawan. Demikian ulasan Budiman Tanuredjo di Catatan Politik dan Hukum di Kompas, Sabtu, 21/11-2023.

Negeri ini memang sedang porak poranda dijungkir balik oleh syahwat kekuasaan.

Etika dan moral menjadi isu pinggiran yang kini tak lagi laku, untuk jadi panduan bernegara. Urat malu para pejabat tersebut, telah putus.

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkum dan HAM) Edward Omar Sharif Hiariej yang telah berstatus tersangka di mata hukum, juga tak kalah memalukannya.

Betapa tidak, ia masih dengan tak merasa risih hadir dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR. Ia bahkan hanya tersenyum lebar dan memilih bertahan duduk mewakili pemerintah sementara saat itu, ia telah diusir oleh anggota Komisi III DPR Benny K Harman karena dianggap tak pantas hadir dalam kapasitas sebagai pejabat yang menangani masalah hukum, sementara ia sendiri bermasalah secara hukum.

Sebagai pejabat negara seharusnya menjunjung tinggi etika yang bermoral, Eddy patut memilih mundur dari jabatannya sebagai Wamenkum dan HAM.

Statusnya sebagai tersangka korupsi, sungguh harus mempertaruhkan wibawa kementerian yang mengurus tegaknya hukum di negeri ini, kata sejumlah pengamat hukum.

Puncak dari penampakan putusnya rasa urat malu para pejabat yang dimasalahkan, adalah ketika ketua KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) Firli Bahuri ditersangkakan oleh Polda Metro Jaya atas kasus pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Status tersangka tersebut, membuat citra institusi anti-rasuah (KPK) tersebut "hancur" berkeping secara memalukan.

Dalam status tersangka, Firli tetap berkantor sebagai Komisioner KPK. Dan, itu dibela (dibenarkan oleh sesamanya Komisioner di KPK).

Publik pun mendesak agar Firli diberhentikan atau mundur sebagai Komisioner KPK, karena dianggap melanggar etik serta sudah tidak bermoral jika masih tetap bekerja sebagai Komisioner KPK, sementara ia sudah tersangka.

Dengan ramainya publik memasalahkannya, akhirnya Presiden Jokowi menandatangani surat permberhentian sementara Firli, sembari menunggu status Final kasus hukumnya.

Surat pemberhentian Firli itu, sesungguhnya sudah merupakan bentuk yang mempermalukannya dari negara.

Tapi entahlah, apakah surat itu telah menggerus rasa malu Firli ?

Firli pun melakukan perlawanan melalui praperadilan karena tidak menerima status ditersangkakan.

Melakukan perlawanan hukum ketika ditersangkakan, memang merupakan hak setiap warga negara.

Namun, yang tidak elok, sebelum diberhentikan oleh Presiden, Firli tetap berkantor dan menjalankan perannya sebagai Komisioner KPK yang mengusut masalah korupsi, sementara dia sendiri sedang dalam status tersangka untuk kasus “korupsi”.

Sungguh suatu sikap yang tak manampakkan rasa malu.

Indonesia saat ini, memang sedang dilanda musim kemarau yang mengeringkan dan menggersangkan bumi dengan pepohonannya, seiring dengan gersangnya rasa malu para pejabatnya yang dilanda masalah.

Dalam kaitan dengan landasan etik pejabat negara yang seharusnya mundur jika telah mengakibatkan masalah.

Mahfud MD selaku Mengkopolhukam pernah menyinggung Tap MPR No 6 Tahun 2021 yang isinya menyatakan bahwa setiap pejabat publik untuk selalu bersikap jujur, amanah, sportif, siap melayani, berjiwa besar, memiliki keteladanan.

Dan, bagi yang membuat keputusan dan kebijakan yang mendapat sorotan negatif dari masyarakat, harus mundur dari jabatannya meskipun belum diadili di pengadilan," ucapnya.

Namun, budaya mundur bagi pejabat yang telah tersangka atau terduga bersalah di negeri ini, memang bukan menjadi pemandangan lazim. Karenanya bangsa ini patut instropeksi.

Jangan- jangan enggannya pejabat bermasalah itu untuk mundur, sudah merupakan potret bangsa ini.
B

adan Pusat Statistik (BPS) pada 6 November 2023 baru saja merilis perilaku masyarakat yang semakin permisif terhadap korupsi.

Dengan skor pada skala 0-5, Indeks Perilaku Anti-Korupsi (IPAK) masyarakat pada 2023 di angka 3,92, lebih buruk ketimbang 2022 dengan skor 3,93.

Berdasarkan kriteria sensus BPS, perilaku masyarakat yang antikorupsi terjadi jika skor indeks mendekati 5.

Ini artinya, mentalitas anti korupsi bangsa ini cukup memprihatinkan.

Ketua KPK saja sudah ditersangkakan untuk kasus korupsi. Lantas, dimana hasil revolusi mental yang pernah dijanjikan oleh Presiden Jokowi?

Jawabannya, sama dengan omong kosong dan itu artinya, kita telah dibohongi selama ini. Wallahu a’lam bishawwabe.(*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved