Pemilu 2024

Gerindra Tana Toraja Kehilangan Satu Calegnya Karena Meninggal, Zadrak Enggan Berkomentar

Selain dibatalkan, caleg yang meninggal dunia dan sudah DCT terlebih dahulu tidak dapat digantikan oleh kandidat lainnya.

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Tana Toraja, dr Zadrak Tombeg. 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Calon legislatif (caleg) DPRD Tana Toraja dari Partai Gerindra, Ir Agustinus Pasambe’ MM, meninggal dunia di Surabaya, Jawa Timur, Selasa (20/11/2023) pukul 04.30 dini hari lalu.

Berdasarkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 10 tahun 2023 pasal 87 bahwa KPU membatalkan nama calon anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dalam DCT jika calon tetap anggota DPR RI, DPRD provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota meninggal dunia.

Selain dibatalkan, caleg yang meninggal dunia dan sudah DCT terlebih dahulu tidak dapat digantikan oleh kandidat lainnya.

Diketahui, alm Agustinus merupakan caleg DPRD Tana Toraja dari daerah pemilihan (dapil) 6 yang meliputi Kecamatan Sangalla, Makale Utara, Sangalla Selatan, dan Sangalla Utara.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Tana Toraja Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Rahmat Hidayat, mengatakan KPU saat ini sedang menunggu jasad almarhum Agustinus Pasambe sebelum mengeluarkan surat keterangan (SK) pembatalan Daftar Calon Tetap (DCT).

“Kami belum keluarkan SK,” kata Rahmat kepada Tribun Toraja saat dihubungi Rabu, (22/11/2023) sore Wita. “Kami mau pastikan dulu ketika mayatnya sudah tiba di Toraja."

Diketahui, Agustinus meninggal dunia akibat penyakit yang dideritanya. Ia meninggal pada usai 66 tahun.

Ketua DPC Partai Gerindra Tana Toraja, Zadrak Tombeg, enggan berkomentar terkait berkurangnya kekuatan Partai Gerindra sepeninggal Agustinus.

Saat dimintai keterangan, dr Zadrak milih bungkam. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved