AMAN Toraya Gaet Akademisi Gelar Diskusi Percepatan Ranperda Masyarakat Adat

Masukan-masukan yang dihasilkan dari diskusi hari ini akan diteruskan ke pemangku kepentingan, sehingga apa yang diinginkan masyarakat dapat terakomod

Penulis: Muhammad Rifki | Editor: Apriani Landa
TribunToraja/Rifki
Ketua AMAN Toraya, Romba' Marannu Sombolinggi, dalam diskusi publik atas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Adat ‘Mendorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Tana Toraja’ di Aula Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Kabupaten Tana Toraja, Kota Makale, Senin (20/11/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Toraya menggelar diskusi publik membahas Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Masyarakat Adat di Aula Dinas Perpustakaan Daerah dan Kearsipan Kabupaten Tana Toraja, Kota Makale, Senin (20/11/2023).

Ketua AMAN Toraya, Romba' Marannu Sombolinggi, mengatakan, diskusi yang bertemakan "Mendorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat di Kabupaten Tana Toraja" ini bertujuan untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder terkait Ranperda Masyarakat Adat.

“Ini kan sudah proses yang panjang, kita sudah tiga kali melakukan Forum Group Discussion (FGD) di Toraja untuk memberikan masukan-masukan terhadap naskah tersebut, dan kemudian hari ini kita lagi berupaya untuk mendapatkan masukkan dari semua stakeholder,” kata Romba' Marannu kepada Tribun Toraja saat ditemui usai kegiatan.

“Jadi kita mengundang akademisi, mengundang masyarakat luas, kita mengundang pemerintah, dan lain-lain,” lanjutnya.

Menurut Romba' Marannu, masukan-masukan yang dihasilkan dari diskusi hari ini akan diteruskan ke pemangku kepentingan, sehingga apa yang diinginkan masyarakat dapat terakomodir.

“Jadi kita berharap bahwa hari ini banyak masukan yang masuk, itu. Dan kemudian nanti itu akan disusun lagi oleh perumus untuk bagaimana Perda ini kemudian mengakomodir apa yang diinginkan oleh masyarakat adat Toraya,” katanya.

“Dan juga nanti tentunya karena ini adalah Perda aturan pemerintah, maka tentunya akan ada harmonisasi apakah sesuai dengan kondisi Indonesia saat ini, adakah cantolan hukumnya, atau bagaimana,” jelas Romba' Marannu.

Sebagaimana diketahui, tujuan dari terwujudnya Perda Masyarakat Adat di Tana Toraja adalah untuk memberi pengakuan sekaligus perlindungan atas hak-hak mereka.

“Jadi inti dari Perda ini adalah pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat adat Toraya. Kalau masyarakat adat sendiri kan kita tahu bahwa masyarakat adat itu ada wilayahnya, kemudian ada kelembagaan adatnya, ada hukum adatnya, dan lain-lain,” ucap Romba'.

”Nah itulah yang akan diatur di dalam rancangan Perda ini. Kemudian yang kami bersyukur karena perda ini sudah pasti masuk untuk pembahasan 2024,” tandas Romba' Marannu.

Toraja memiliki total 32 wilayah adat, 12 di Toraja Utara dan 21 di Tana Toraja.

Namun jika dijumlahkan menjadi ganjil karena khusus untuk wilayah adat Madandan masuk dalam kedua wilayah administrasi kabupaten Toraja Utara dan Tana Toraja.

Adapun ke-32 wilayah adat tersebut yakni, Dende, Balepe, Ulusalu, Piongan, Rano, Balla, Bittuang, Simbuang, Malimbong, Palesan, Makale, Sa’dan, Rantebua, Pangala’, Buntao, Banga, Kesu, Bau, Se’seng, Tondon, Talion, Kurra, Nanggala, Balusu, Tikala, Madandan, Sangalla, Mengkendek, Pali, Tapparan, Mappa’, dan Buakayu.

Diskusi ini dihadiri ratusan peserta, mulai dari anggota DPRD Tana Toraja, ketua 21 Lembaga Adat Masyarakat di Tana Toraja, masyarakat adat dan umum, serta akademisi. (*)

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved