Perang Israel Palestina
Fatwa MUI: Boikot Produk Israel dan AS
Biden juga menyebut AS tidak akan tinggal diam kepada siapapun pihak yang memusuhi Israel dan mengambil keuntungan atas peperangan tersebut.
TRIBUNTORAJA.COM - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan Fatwa Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Salah satu isinya adalah menyerukan boikot produk-produk Israel dan menyerukan umat Islam tidak membeli atau menggunakan produk dari negara yang mendukung penjajahan dan zionisme seperti Amerika Serikat (AS).
AS diketahui secara terang-terangan mendukung Israel dalam perang yang melawan pasukan Hamas, Palestina.
Presiden AS Joe Biden memerintahkan tim keamanan nasional mereka untuk membantu Israel dalam konflik yang terjadi dengan pasukan Hamas.
Biden memastikan segala kebutuhan Israel dalam perang ini bisa terpenuhi.
Biden juga menyebut AS tidak akan tinggal diam kepada siapapun pihak yang memusuhi Israel dan mengambil keuntungan atas peperangan tersebut.
Seruan ini merupakan salah satu dari butir rekomendasi MUI yang disampaikan oleh Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh di Kantor MUI Pusat, Aula Buya Hamka, Jakarta pada Jumat (10/11/23).
"Umat Islam diimbau untuk semaksimal mungkin menghindari transaksi dan penggunaan produk Israel dan yang terafiliasi dengan Israel serta yang mendukung penjajahan dan zionisme," kata Asrorun.
MUI juga mengimbau umat Islam untuk mendoakan kemenangan Palestina atas agresi Israel, serta membuat gerakan penggalangan dana kemanusiaan untuk membantu perjuangan rakyat Palestina.
MUI turut menyerukan umat Islam untuk melaksanakan salat gaib untuk para pejuang Palestina yang gugur dalam membela tanah mereka dari penjajahan Israel.
"Umat Islam diimbau untuk mendukung perjuangan Palestina, seperti gerakan menggalang dana kemanusian dan perjuangan, mendoakan untuk kemenangan, dan melakukan salat ghaib untuk para syuhada Palestina," lanjut Asrorun.
Adapun MUI menerbitkan fatwa terbaru Nomor 83 Tahun 2023 tentang Hukum Dukungan terhadap Perjuangan Palestina.
Inti dari fatwa ini adalah mewajibkan seluruh umat Islam untuk mendukung penuh perjuangan rakyat Palestina dan memboikot seluruh aktivitas yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.
Salah satu bunyi diktum penting dari fatwa MUI tersebut yakni mengharamkan sikap mendukung agresi Israel terhadap Palestina atau pihak yang mendukung Israel baik langsung maupun tidak langsung.
Sementara poin lainnya yakni wajib hukumnya mendukung perjuangan kemerdekaan Palestina.
| Israel Kembali Serang Palestina, Netanyahu Klaim Tak Ada Kelaparan di Gaza |
|
|---|
| Tentara Israel Tolak Bertempur di Gaza, Tolak Kebijakan Perang |
|
|---|
| Staf World Central Kitchen Tewas dalam Serangan Israel di Gaza, Hamas Jadi Kambing Hitam |
|
|---|
| Qatar Hentikan Peran sebagai Mediator Israel-Hamas, Masa Depan Gaza Semakin Kelam |
|
|---|
| Dampak Serangan Israel di Gaza: 93 Persen Bangunan Sekolah Hancur, Pertanian Tersisa 22 Persen |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/mili-isra354.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.