Jemaah Haji Asal Pinrang Meninggal di Kabin Pesawat, Dapat Asuransi Rp125 Juta

Dari 12 jemaah yang meninggal, satu diantaranya adalah jemaah asal Pinrang, Sulawesi Selatan, atas nama H Dalle Landaso Cadong.

Penulis: Redaksi | Editor: Apriani Landa
ist
Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab, menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji atas nama H Dalle Landaso Cadong di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (7/11/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, Makassar - Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Agama memberikan ekstra cover atau asuransi kepada jemaah haji yang meninggal dunia saat dalam penerbangan pada penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023.

Tercatat 12 jemaah haji Indonesia yang wafat saat berada dalam penerbangan saat penyelenggaraan ibadah haji 1444 H/2023.

Sesuai ketentuan, mereka berhak mendapatkan asuransi ekstra cover senilai Rp125 juta.

Dari 12 jemaah yang meninggal, satu diantaranya adalah jemaah asal Pinrang, Sulawesi Selatan, atas nama H Dalle Landaso Cadong.

Direktur Layanan Haji Dalam Negeri Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Saiful Mujab, mengatakan, penyerahan asuransi ekstra cover merupakan implementasi pelindungan Pemerintah Indonesia terhadap jemaah haji yang wafat di area tanggung jawab maskapai penerbangan.

“Asuransi ekstra cover secara bertahap sudah kami serahkan ke jemaah haji yang wafat di pesawat," kata Saiful Mujab saat menyerahkan asuransi ekstra cover kepada ahli waris jemaah haji atas nama H Dalle Landaso Cadong di Aula Kanwil Kemenag Sulawesi Selatan, Makassar, Selasa (7/11/2023).

"Dari 12 jemaah, sudah kami distribusikan untuk enam jemaah. Ada satu orang dari Sulawesi Selatan, dua orang dari Jawa Tengah, dan tiga orang dari Jawa Barat,” terangnya.

Hadir dalam penyerahan ini Kabag TU, Ali Yafid, mewakili Kakanwil Sulsel; General Manager Garuda Indonesia, Sampiriyanto; Kabid PHU Sulsel, Ikbal Ismail; dan seluruh jajaran; serta Kakankemenag Kabupaten Pinrang, Irfan Daming.

H Dalle Landaso Cadong wafat di pesawat dalam penerbangan saat kepulangan dari Tanah Suci ke Tanah Air. Almarhum tergabung dalam kelompok terbang (kloter) 38 Embarkasi Makassar (UPG 38).

“Asuransi ini diberikan selain dari asuransi jemaah haji reguler yang diberikan sebesar Bipih Embarkasi Makassar. Sehingga jemaah wafat tersebut mendapatkan dua asuransi,” sambungnya.

Atas nama Kementerian Agama, Saiful Mujab menyampaikan belasungkawa atas wafatnya jemaah haji Indonesia.

Saiful juga berterima kasih kepada pihak semua atas peran aktifnya dalam menyukseskan penyelenggaraan haji, juga kepada Garuda Indonesia dan Saudia Airlines atas tanggung jawabnya memberikan asuransi kepada jemaah yang wafat di pesawat.

Sebelumnya, ekstra cover asuransi juga telah diserahkan kepada lima keluarga jemaah haji yang wafat di pesawat atas nama almarhum Sholeh bin Ahmadi Jamhuri (kloter SOC 56) dan Fatimah binti Muh Kamil (kloter SOC 18).

Asuransi esktra cover ini diserahkan di Asrama Haji Manyaran, Jawa Tengah, 2 November 2023. Asuransi diserahkan oleh Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri, Kakanwil Jateng, dan pihak Garuda Indonesia.

Selang sehari, pada 3 November 2023, telah diserahkan juga asuransi ekstra cover oleh Saudia Airlines bagi jemaah wafat di pesawat atas nama Kamisah binti Mukhtar Darmin (kloter 8 Embarkasi Kertajati atau KJT 08), Suhani binti Hajata (kloter 56 Embarkasi Jakarta-Bekasi atau JKS 56), dan Ahmad bin Matasim (kloter 57 Embarkasi Jakarta – Bekasi atau JKS 57).

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved