Partai Solidaritas Indonesia
Catat! Kaesang Putra Jokowi Akan Rampas Aset Kader PSI yang Korupsi
Bahkan, Kaesang berencana membuat pakta integritas untuk menerapkan kebijakan perampasan aset itu.
Dengan adanya RUU ini, perampasan aset tindak pidana dimungkinkan tanpa harus menunggu adanya putusan pidana.
Hal ini dikenal juga dengan istilah non-conviction based (NCB) asset forfeiture.
Dengan mekanisme ini, terbuka kesempatan untuk merampas segala aset yang diduga sebagai hasil tindak pidana dan aset-aset lain yang patut diduga akan atau telah digunakan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana.
Pembuatan RUU Perampasan Aset ini juga merupakan konsekuensi setelah pemerintah meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) 2003 dengan UU Nomor 7 Tahun 2006.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kaesang Tegaskan Akan Rampas Aset Kader PSI yang Korupsi", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/10/21/22282321/kaesang-tegaskan-akan-rampas-aset-kader-psi-yang-korupsi?page=all#page2.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.