Partai Solidaritas Indonesia
Catat! Kaesang Putra Jokowi Akan Rampas Aset Kader PSI yang Korupsi
Bahkan, Kaesang berencana membuat pakta integritas untuk menerapkan kebijakan perampasan aset itu.
TRIBUNTORAJA.COM - Ketua Umum (Ketum) Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Kaesang Pangarep, silaturahmi dengan dalang Ki Haryo Susilo Enthus Susmono dan para seniman di Sanggar Putra Satria Laras, Tegal, Jawa Tengah, Sabtu (21/10/2023).
Pada kesempatan itu, anak ketiga Presiden Jokowi ini mengungkapkan akan merampas aset kader PSI yang terbukti melakukan korupsi.
"Kami juga dari PSI akan melakukan itu (perampasan aset) dulu secara internal kami. Amit-amit kalau ada yang melakukan tindakan (korupsi) tersebut, kami sita, kami rampas asetnya," kata Kaesang.
Bahkan, Kaesang berencana membuat pakta integritas untuk menerapkan kebijakan perampasan aset itu.
"Nanti kami internal partai akan membuat pakta integritas yang di mana kalau sampai ada yang melakukan itu, ya diambil asetnya," ujar dia.
Kaesang juga mengungkapkan, Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset merupakan prioritas dan beleid yang paling ingin diloloskan PSI jika partainya berhasil masuk parlemen.
Menurut dia, lewat RUU Perampasan Aset, koruptor bisa dimiskinkan.
Meski begitu, ia juga memahami pengesahan RUU Perampasan Aset tidak akan mudah, meskipun partainya nanti bisa masuk parlemen.
"Soalnya teman-teman, harus tahu ya, koruptor itu enggak takut penjara. Enggak takut neraka, enggak takut korupsi, mereka cuma takut miskin. Itu tok. Caranya gimana biar pada jera? Miskinkan," tutur Kaesang.
Sementara itu, Ki Haryo Susilo Enthus Susmono mengapresiasi kedatangan Kaesang untuk menemui para seniman di Tegal.
Ki Haryo selaku budayawan pun sepakat dan mendukung prioritas PSI yang ingin mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset.
"Para budayawan paling enggak terima (adanya korupsi), Mas Kaesang. Maunya kami bersihkan budaya korupsi, padahal yang namanya korupsi itu bukan budaya, Mas. Sebab kalau korupsi itu budaya, berarti pelakunya adalah budayawan, bukan koruptor," ujar Ki Haryo.
RUU Perampasan Aset merupakan aturan yang bertujuan untuk mengejar aset hasil kejahatan, bukan terhadap pelaku kejahatan.
Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengusulkan RUU ini ke DPR sejak 2012. Usulan tersebut dilakukan setelah Pusat Penelitian dan Analisis Transkasi Keuangan (PPATK) melakukan kajian sejak 2008.
RUU Perampasan Aset yang sudah dibahas sejak belasan tahun itu diyakini bisa mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.