Ayah Rudapaksa Putri Kandung
Warga Tallo Tersangka Rudapaksa Putri Kandung Hingga Hamil Minta Tes DNA
Dirinya pun mengaku berani di tes DNA untuk membuktikan siapa ayah dari anak yang dilahirkan putrinya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/Kasat-R4er.jpg)
Menurut JBL, tidak ada sosok ayah yang tegah menghamili anak kandungnya.
"Siapapun di dunia ini laknat manusia paling kejam, binatang yang menghamili anaknya sendiri. Apalagi di tuduh sejak 2019. Saya belum pernah cerai dengan istri saya," ucapnya.
Polisi Sebut Pelaku Ancam Putrinya
JBL (59) ayah yang tega menghamili putri kandungnya RS (17) hingga melahirkan sempat mengancam korban.
Hal itu diungkapkan Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol saat merilis kasus itu di kantornya, Senin (16/10/2023) sore.
"Ada pengancaman, sebagaimana anak kepada orang tua. Memang ada pemaksaan kepada korban, ancaman bisa kata-kata," kata Ridwan.
Hubungan JBL dan istrinya yang renggang diduga menjadi pemicu ia tega melampiaskan hasrat birahinya ke sang putri.
"Dia (belum) cerai tapi hubungan sudah renggang itu. Mungkin itulah sehingga pelampiasan ke anak kandung," ungkap Ridwan.
Akibat perbuatannya, JBL pun dijerat pasal Undang-undang Perlindungan Anak dan Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Terungkap setelah melahirkan
Kasus persetubuhan anak oleh ayah kandungnya di Kecamatan Tallo, Makassar, Sulawesi Selatan, terungkap setelah sang anak melahirkan.
Ialah JBL (59) sosok ayah yang dituduh menghamili putri kandungnya yang masih berusia 17 tahun.
Kasat Reskrim Polrestabes Makassar AKBP Ridwan JM Hutagaol mengatakan, kasus itu terungkap setelah sang putri melahirkan janin yang dikandungnya.
"Terungkap karena pada saat melahirkan anaknya itu tidak mempunyai suami," kata AKBP Ridwan JM Hutagaol.
Saat melahirkan pada 4 Oktober kemarin, istri JBL pun heran lantaran putrinya itu belum mempunyai suami.