Tak Terima Dakwaan JPU, Annar Sampetoding Ajukan Eksepsi di Sidang Kasus Uang Palsu
Ia juga menegaskan bahwa tidak ada saksi yang secara langsung melihat atau menyaksikan keterlibatan Annar dalam kasus uang palsu tersebut.
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
TRIBUNTORAJA.COM, MAKASSAR – Terdakwa kasus dugaan uang palsu, Annar Salahuddin Sampetoding, menolak dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang perdana yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan, Rabu (21/5/2025).
Sidang yang berlangsung di Jalan Usman Salengke, Kecamatan Somba Opu ini beragendakan pembacaan surat dakwaan oleh JPU.
Kuasa hukum Annar, Husain Rahim Saijje, menyatakan bahwa pihaknya akan mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan tersebut karena menilai terdapat kejanggalan pada aspek formil.
"Hari ini sidang perdana. Baru tahap pembacaan dakwaan. Kami ajukan eksepsi,” ujar Husain usai sidang.
Menurutnya, keberatan yang akan disampaikan belum menyentuh materi pokok perkara, namun fokus pada kejanggalan dalam identitas, tempat kejadian perkara, dan kronologi peristiwa yang dianggap kabur atau obscuur libel.
Ia juga menilai bahwa kewenangan pengadilan dalam menangani perkara ini perlu dipertanyakan.
Baca juga: Kasus Uang Palsu, Pengusaha Asal Toraja Annar Sampetodoing Tak Terima Dakwaan JPU
Husain menyoroti prosedur penggeledahan yang dilakukan di rumah terdakwa di Jalan Sunu, Makassar.
Ia menyebut penggeledahan dilakukan tanpa kehadiran aparat pemerintah setempat dan ketika terdakwa tidak berada di lokasi.
“Klien kami, Annar, tidak berada di lokasi saat penggeledahan berlangsung. Selain itu, menurut informasi dari saksi yang ada di rumah, tidak ada pejabat setempat yang mendampingi proses tersebut, meskipun ada surat perintah penggeledahan. Ini menimbulkan dugaan tindakan unprocedural,” bebernya.
Baca juga: Sidang Kasus Uang Palsu UIN Alauddin Digelar, Hadirkan 14 Terdakwa
Pabrik Uang Palsu di UIN Alauddin
uang palsu
Annar Salahuddin Sampetoding
Annar Sampetoding
Makassar
Yuran Fernandes Masih di Kampungnya, Terancam Tak Perkuat PSM Lawan Bhayangkara |
![]() |
---|
Yes, Sanksi Banned FIFA Sudah Dicabut, PSM Kekuatan Penuh Lawan Bhayangkara Lampung FC |
![]() |
---|
Gelandang Muda PSM Jadi Pemain Lokal Pertama Cetak Gol di Super League 2025/2026 |
![]() |
---|
Lawan Persijap, Laga Comeback Arfan, Ananda dan Dzaky |
![]() |
---|
Hukuman Berakhir, Yuran Fernandes Siap Perkuat PSM Makassar Lawan Bhayangkara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.