CPNS 2023

SSCASN Error dan Tak Bisa Dibuka Jelang Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS 2023 dan PPPK

Sebagai informasi, hasil seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 dijadwalkan akan diumumkan mulai hari ini, Minggu (15/10/2023) hingga 18 Oktober 2023

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar
Tampilan layar SSCASN saat dibuka. Saat ini sistem SSCASN sedang mengalami maintenance jelang pengumuman seleksi berkas CPNS dan PPPK 2023, Minggu (15/10/2023). 

Hal itu membuat penutupan pendaftaran CPNS dan PPPK 2023 diundur menjadi tanggal 11 Oktober 2023.

“Sehubungan dengan tingginya trafik pendaftaran pada sistem SSCASN yang berdampak pada terhadap portal pendaftaran seleksi CASN Tahun 2023, bersama ini kami sampaikan penyesuaian jadwal pelaksanaan seleksi CASN Tahun 2023,” tulis BKN dalam pengumumannya melalui surat edaran nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023 tentang Penyesuaian Jadwal Pelaksanaan Seleksi CASN Tahun Anggaran 2023.

 

Baca juga: Pengumuman Hasil Seleksi Berkas Administrasi CPNS 2023 dan PPPK, Catat Jadwalnya!

 

Cara Cek Pengumuman Seleksi Administrasi CPNS dan PPPK 2023

1. Buka laman https://sscasn.bkn.go.id/

2. Klik 'Masuk'

3. Login akun menggunakan NIK dan Password yang telah digunakan untuk mendaftar.

4. Halaman akan memunculkan tampilan Resume Pendaftaran

 

Baca juga: Pendaftaran Ditutup, Ini Jadwal Ujian CPNS dan PPPK 2023

 

5. Bagi peserta yang dinyatakan lulus atau memenuhi syarat seleksi administrasi, akan muncul pemberitahuan "Selamat! Anda lulus tahap administrasi berkas" pada bagian bawah halaman .

6. Apabila peserta dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi, maka akan muncul pemberitahuan "Mohon Maaf. Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan administrasi instansi yang dilamar".

7. Selanjutnya pelamar akan diberi alasan mengapa tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023.

8. Dokumen atau persyararatan yang membuat pelamar tidak lolos seleksi administrasi CPNS dan PPPK 2023 akan tertera keterangan "tidak memenuhi syarat (TMS)".

8. Bagi peserta yang dinyatakan tidak lulus, akan mendapatkan kesempatan untuk mengajukan sanggah terhadap hasil seleksi.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved