Berita Viral

Viral Dosen di Lampung Selingkuh dengan Mahasiswi, Ini Fakta-faktanya

Sementara itu, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Nirva Diana telah angkat bicara mengenai skandal dosen dan mahasiswinya..

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
(Tribunlampung.co.id/Riyo Pratama)
Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol Umi Fadillah Astutik. 

 

Baca juga: Namanya Viral usai Film Kopi Sianida Jessica Wongso Rilis di Netflix, Ini Sosok Krishna Murti

 

"Keluarga istrinya belum ada (laporan). Meskipun demikian kedua pelaku sudah diperiksa," kata Umi.

Kata Umi, jika pihak dirugikan melayangkan laporan, SHD dan VOS terancam penjara sembilan bulan.

Keduanya bisa dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinaan.

 

Baca juga: Anaknya Aniaya Wanita di Surabaya Hingga Tewas dan Viral, Ini Sosok Anggota DPR RI Edward Tannur

 

Motif Belum Diketahui

Kombes Umi menyebut polisi belum bisa memastikan motif hubungan selingkuh antara SHD dan VOS.

Umi pun tidak mengonfirmasi dugaan bahwa perselingkuhan ini dipengaruhi faktor nilai kuliah.

"Belum ada mengarah dugaan (motif) nilai, belum ada. Termasuk terkait apakah SHD membawa mahasiswi lain ke rumahnya, untuk sementara kita belum bisa memastikan," kata Umi.

 

Baca juga: Viral Anak Anggota DPR RI Diduga Aniaya Kekasihnya Hingga Tewas di Tempat Karaoke Surabaya

 

Sementara itu, Dekan Fakultas Tarbiyah dan Keguruan UIN Raden Intan Lampung, Nirva Diana telah angkat bicara mengenai skandal dosen dan mahasiswinya tersebut.

Ia menyebut skandal ini akan dibahas lebih lanjut bersama pimpinan kampus.

 

Baca juga: Viral Jemaah Maulid Nabi Dapat Smartphone, Ada iPhone

 

Nirva menuturkan bahwa pihaknya tidak ragu menetapkan sanksi tegas bagi dosen ataupun mahasiswi.

"Kalau indikator hukuman tertinggi (bagi dosen) bisa saja dipecat atau diberhentikan dari kampus. (Untuk) mahasiswa dalam kode etik dengan hukuman terberatnya dikeluarkan dari kampus," kata Nirva.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved