Pilpres 2024

Pengamat: Jika Kabulkan Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres, MK Lemahkan Demokrasi

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan memutus gugatan batasan usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif pada Senin, (16/10/2023)

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. 

 

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Sistem Proporsional Terbuka, Maruf Amin: Semoga Pemilu 2024 Berjalan Damai

 

“Betul (agenda putusan batas usia capres dan cawapres pada senin 16 oktober red),” kata Jubir MK Fajar Laksono.

Fajar menuturkan, semua hakim konstitusi akan hadir untuk dalam sidang putusan untuk uji materi batas usia capres dan cawapres, Senin pekan depan.

“Insya Allah semua (hakim konstitusi) hadir,” ujar Fajar.

(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved