Pilpres 2024

Pengamat: Jika Kabulkan Gugatan Batasan Usia Capres-Cawapres, MK Lemahkan Demokrasi

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan memutus gugatan batasan usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif pada Senin, (16/10/2023)

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Kompas.com
Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta Pusat. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi dinilai melakukan pelemahan demokrasi jika mengabul gugatan batasan usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif.

Pernyataan itu disampaikan pengamat politik dari Universitas Airlangga, Airlangga Pribadi dalam yayangan Kompas TV, Kamis (12/10/2023).

 

 

“Yang terjadi ketika gugatan tersebut dikabulkan, ini akan menjadi bagian dari proses pelemahan demokrasi, karena apa, karena yang jadi persoalan, kita percaya pada MK karena sebetulnya MK sendiri The guardian of constitution, ini seharusnya memiliki etik yang kuat, terutama etik imparsialitas,” ucap Airlangga.

“Apalagi kalau kita lihat gugatan tersebut terkait dengan pusaran pertarungan politik yang sedang berlangsung. Ketika MK kemudian MK mengabulkan tuntutan tersebut, MK mengalami persoalan terkait dengan conflik of interest, kemudian MK tidak bisa kita lihat sebagai institusi yang kemudian menjaga imparsialitas.”

 

Baca juga: MK Gelar Sidang Pendahuluan Batas Usia Capres-Cawapres

 

Pada akhirnya, kata Airlangga, MK akan dianggap sebagai instrumen dari pertarungan politik dan kekuasaan.

Di sisi lain, pihak yang diuntungkan dalam hal ini juga akan mengalami pelemahan marwah.

“Artinya bisa jadi di permukaan dalam kalkulasi politik seakan akan menguntungkan, tetapi kemudian dalam sorotan publik yang lebih luas, itu justru akan merugikan integritas dan etik dari masing-masing pihak. Baik dari MK sebagai lembaga yudikatif ataupun sebagai pihak yang diuntungkan dalam hal ini,” kata Airlangga.

 

Baca juga: Polemik Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, Pemerintah dan DPR Serahkan ke MK

 

“Karena kemudian dengan serta-merta publik akan mengkritisi bahwa lembaga yudikatif dan konstitusi kita, bisa dengan mudah dijadikan sebagai instrumen dan perangkat politik yang menguntungkan pihak-pihak yang berkuasa.”

Sebagai informasi, Mahkamah Konstitusi akan memutus gugatan batasan usia minimum capres dan cawapres hingga syarat alternatif pada Senin, (16/10/2023).

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved