Berita Viral

Viral Netizen Ajukan Pinjol Pakai KTP Orang Lain, Begini Cara Amankan KTP dan Data Pribadi

Agar terhindar dari hal tak diinginkan tersebut, berikut sejumlah cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
X (Twitter)
Viral netizen cairkan pinjaman online (pinjol) dengan KTP orang lain yang diambil dari Google. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Penyalahgunaan data pribadi, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) masih marak terjadi.

Salah satunya yakni pencurian data pribadi yang disalahgunakan oknum tidak bertanggungjawab untuk mengajukan pinjaman.

Seperti halnya yang belakangan ramai di media sosial soal unggahan yang menyebut berhasil mencairkan dana pinjalam online atau pinjol menggunakan KTP orang lain.

 

 

Postingan itu diunggah oleh akun X (dulunya Twitter) @tanyarlfess, Kamis (5/10/2023) yang membagikan tangkapan layar berisi postingan di sebuah grup Facebook bernama Loker Khusus Slawi Lebaksiu Balapulang.

Tampak dalam tangkapan layar, pengguna mengaku dapat mengajukan dan mencairkan dana sebesar Rp 1 juta hanya dengan menggunakan KTP dari mesin pencarian Google.

“Lah kok bisa diterima haha. Lumayan 1 jt, gak bakal ku bayar juga ni, modal KTP ambil dari Google lolos kan. Cobain aja iseng2 sapatau dapat juga, cek apk dikomentar,” tulis postingan di grup Facebook tersebut.

 

Baca juga: Viral Netizen Ajukan Pinjol Modal KTP Orang Lain Hasil Google, OJK Beri Peringatan

 

Melihat hal tersebut, pentingnya melindungi data pribadi menjadi hal yang penting agar tidak disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Lalu bagaimana cara melindungi data pribadi agar tidak menjadi korban pencurian data atau identity theft?

Agar terhindar dari hal tak diinginkan tersebut, berikut sejumlah cara mengamankan data pribadi Anda agar tidak disalahgunakan.

 

Baca juga: Waspada Lingkaran Setan Judi Online-Pinjol! Ternyata Jadi Biang Kerok Kriminalitas

 

1. Jangan asal unggah foto KTP

Diimbau untuk tidak sembrono mengunggah foto KTP maupun dokumen yang berisi data diri lainnya dengan sembarangan.

Pasalnya, KTP merupakan salah satu identitas masyarakat yang bersifat rahasia.

Oleh karena itu, hindari mengunggah gambar yang berkaitan dengan informasi pribadi di ranah maya.

Jika sebuah aplikasi meminta foto identitas, pastikan aplikasi tersebut memang terpercaya dan berguna bagi Anda.

 

Baca juga: Cerita Nasabah Pinjol Nekat Bunuh Diri karena Diancam Data Pribadinya Disebarluaskan

 

2. Scan KTP dengan Watermark

Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) menyarankan masyarakat agar memberi watermark saat membagikan data KTP elektronik untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan data pribadi warga untuk hal-hal yang negatif.

Watermark atau tanda air pada KTP elektronik dapat diedit secara digital atau ditulis tangan.

"Karena KTP atau dokumen penting lainnya memang seringkali digunakan untuk memverifikasi berbagai hal, kita harus antisipasi kalau ada orang yang menyalahgunakan data kita nih #SobatKom! Salah satunya adalah dengan memberikan watermark," tulis akun Kemenkominfo, dikutip Minggu (9/10/2023).

Watermark harus berisi setidaknya keterangan tanggal dan kepada siapa scan KTP (atau berkas penting lainnya) diberikan.

 

Baca juga: Viral Ospek UIN Raden Mas Surakarta Paksa Maba Daftar Pinjol, OJK Turun Tangan

 

3. Jangan asal klik link

Jangan klik link yang diterima dari WhatsApp / SMS / e-mail dari orang yang tidak dikenal.

Hal itu untuk menghindari kemungkinan phising, penyadapan, scam atau penipuan online.

Pasalnya, link yang Anda klik akan memberikan akses penuh terhadap akun dan perangkat digital Anda untuk diakses oleh pengirim link.

 

Baca juga: Viral Perusahaan Pinjol Jadi Sponsor UIN Surakarta, Begini Faktanya

 

4. Abaikan tautan yang mencurigakan

Masyarakat diminta untuk selalu mengabaikan adanya tautan atau lampiran (attachment) yang mencurigakan.

Tak hanya itu, masyarakat dapat melindungi penyalahgunaan data pribadi pada komputer, gawai, dan perangkat lainnya yang digunakan dengan menggunakan perangkat lunak yang asli.

Direktur Informasi Polhukam Ditjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Kominfo Bambang Gunawan mengatakan langkah tersebut sebagai salah satu sistem pertahanan atau sistem kekebalan imunisasi pada perangkat.

"Dan pastikan selalu menggunakan anti-virus yang selalu update,” kata Bambang.

 

Baca juga: Cara Menghapus Predikat Blacklist BI Checking karena Gagal Bayar Pinjol

 

5. Cek SLIK OJK secara berkala

Cek informasi debitur di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) secara berkala.

Meskipun Anda tidak pernah membuka kartu kredit atau melakukan pinjaman.

SLIK smerupakan sistem informasi yang pengelolaannya dibawah tanggung jawab OJK yang bertujuan untuk melaksanakan tugas pengawasan dan pelayanan informasi keuangan, yang salah satunya berupa penyediaan informasi debitur (iDeb).

Melalui situs tersebut, dapat menelusuri dan mendeteksi apakah ada yang menggunakan data diri Anda sebagai debitur atau tidak.

(*)

Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved