Senin, 13 April 2026

Waspada Lingkaran Setan Judi Online-Pinjol! Ternyata Jadi Biang Kerok Kriminalitas

Menkominfo menjelaskan upaya dan sikap tegas pemerintah dalam menyikapi maraknya pinjol dan judi online dengan melakukan langkah-langkah cepat...

Tayang:
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
zoom-inlihat foto Waspada Lingkaran Setan Judi Online-Pinjol! Ternyata Jadi Biang Kerok Kriminalitas
IST
Ilustrasi judi slot online. 

TRIBUNTORAJA.COM - Peneliti Ekonomi Digital dari Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menyebut Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) beserta Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kepolisian harus segera menindak tegas judi online, karena berkaitan erat dengan pinjaman online.

Mengutip laporan Kompas.id, Senin (25/9/2023), data Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menunjukkan nilai transaksi atas dugaan judi daring mencapai Rp69 triliun pada 2022, naik dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp 58 triliun.

Kenaikan itu seiring dengan peningkatan total utang pinjaman daring atau pinjol pada platform peer to peer lending legal yang belum lunas pada Mei 2023 sekitar Rp 56 triliun secara nasional.

 

 

Nilainya naik Rp 40 triliun pada periode yang sama 2022.

Kemudian nilai kredit macet lebih dari 90 hari hingga Juli 2023 sebesar Rp1,94 triliun.

Angkanya naik 59,42 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

 

Baca juga: Dituduh Hanya Babat Judi Online Kecil, Menkominfo: Tunggu Saja Kejutan

 

"Saya rasa memang ada kaitannya dengan judi online di mana pencarian pinjaman online meningkat seiring dengan pencarian judi online," kata Nailul.

Ia mengatakan, judi online dapat menjadi katalisator pinjaman online (pinjol) yang macet dan bermasalah.

Polanya, masyarakat yang kalah judi online mencari dana cepat dari pinjol.

 

Baca juga: Bareskrim Polri Panggil Wulan Guritno Hari Ini Terkait Kasus Promosi Judi Online

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved