Waspada Lingkaran Setan Judi Online-Pinjol! Ternyata Jadi Biang Kerok Kriminalitas
Menkominfo menjelaskan upaya dan sikap tegas pemerintah dalam menyikapi maraknya pinjol dan judi online dengan melakukan langkah-langkah cepat...
Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/Ilustrasi-judi-slot.jpg)
“Saya rasa banyak sekali masyarakat kita yang judi online, kalah, terus mereka akhirnya pinjam di pinjol, dan uangnya untuk apa? Ya untuk main lagi. Nah, makanya memang judi online ini sangat berbahaya sekali dan saya mengutuk keras bahwa ada influencer, ada artis dan sebagainya yang dia mengiklankan judi online di laman Instagram pribadi mereka ataupun channel-channel Youtube mereka,” ujarnya, Senin (25/9/2023) dilansir Kompas.com.
Nailul mengungkap, berdasarkan data Google Trends, ada peningkatan pencarian untuk kata-kata “zeus slot” dan “pinjaman online” sejak tahun 2021 hingga akhir 2022.
“Ada dugaan saya bahwa ada kenaikan pinjaman online dikarenakan kalah judi online dan uang pinjaman online itu digunakan untuk bermain judi online,” ujarnya.
Baca juga: KENA HACK! Akun Youtube Resmi DPR RI Diretas dan Unggah Video Judi Online
Sebelumnya, Menkominfo Budi Arie Setiadi mengibaratkan kesamaan antara judi online dan pinjaman online (pinjol) layaknya saudara kandung.
Hal itu ia sampaikan saat bersama Pelaku UMKM dalam Sesi Diskusi AFPI UMKM Digital Summit 2023 di Jakarta Selatan, Kamis (21/09/2023).
“Kalau dari pantauan sementara kami pinjol ilegal ini adalah adik kandung dari judi online. Jadi habis main judi online, kurang duit, dia pinjol. Dapat duit pinjol, main judi lagi, kalah lagi. Jadi gali lubang, gali lubang, gali lubang lagi,” tutur Budi dikutip dari laman resmi Kominfo.
Baca juga: Cerita Nasabah Pinjol Nekat Bunuh Diri karena Diancam Data Pribadinya Disebarluaskan
Menurut Budi, naiknya jumlah masyarakat yang mengakses judi online dan pinjaman online juga menyebabkan meningkatnya kasus kriminal belakangan ini.
Sehingga, penindakan keduanya pun harus melibatkan OJK dan Kepolisian.
“Kita tahu pekerjaan ini begitu sistematis. Ini kejahatan transaksional, adik-kakak itu, judi online dan pinjaman online. Kita juga berkoordinasi dengan Kepolisian, karena dampaknya sangat buruk, destruktif. Setelah judi online, jadi ke pinjaman online. Rakyat terjebak, kriminalitas jadi tinggi,” ujarnya.
Baca juga: Viral Ospek UIN Raden Mas Surakarta Paksa Maba Daftar Pinjol, OJK Turun Tangan