Berita Viral

Viral Netizen Ajukan Pinjol Modal KTP Orang Lain Hasil Google, OJK Beri Peringatan

Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menjelaskan bahwa KTP merupakan syarat utama ketika seseorang hendak mengajukan pinjaman online.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
X (Twitter)
Viral netizen cairkan pinjaman online (pinjol) dengan KTP orang lain yang diambil dari Google. 

Apabila calon debitur tidak memenuhi syarat di atas, maka ada kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak.

Riwayat kredit juga menjadi hal penting bagi penyedia pinjaman untuk memutuskan apakah akan memberikan pinjaman atau tidak.

Penyedia pinjaman akan melakukan pengecekan melalui SLIK OJK.

Apabila terdapat tunggakan pada utang pinjaman sebelumnya, maka ada kemungkinan pengajuan pinjaman ditolak.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved