Penertiban Poster di Pohon
Pohon di Sepanjang Jalan Makale Kini Bersih dari Poster
Pemda Tana Toraja juga telah mengeluarkan surat edaran perihal ketentuan pemasangan spanduk ataupun poster dan baliho.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/toraja/foto/bank/originals/25092023_penertiban_poster.jpg)
“Untuk penertiban hari ini, khusus alat peraga baik dari bacaleg maupun masyarakat umum yang menggunakan fasilitas di pohon. Jadi hari ini khusus untuk penertiban baliho dan alat peraga lainnya,” jelas Nirus.
Dia turut menghimbau, agar masyarakat tidak lagi menggunakan pohon sebagai tempat memasang apapun bentuknya, di pohon sekitar jalan maupun di Ruang terbuka Hijau (RTH).
“Baliho dan poster yang dipaku di pohon sudah merusak lingkungan. Kalau itu menghijaukan, silahkan. Tapi kalau sudah merusak, kami tindaki,” tutup Nirus. (*)