Rabu, 15 April 2026

Penertiban Poster di Pohon

Pohon di Sepanjang Jalan Makale Kini Bersih dari Poster

Pemda Tana Toraja juga telah mengeluarkan surat edaran perihal ketentuan pemasangan spanduk ataupun poster dan baliho.

Tayang:
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
zoom-inlihat foto Pohon di Sepanjang Jalan Makale Kini Bersih dari Poster
Tribun Toraja / Adenin
Petugas Satpol PP mencabut poster bacaleg yang masih menempel di pohon, Senin (25/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemandangan berbeda mulai terlihat di sepanjang jalan poros Makale-Rantepao, khususnya di sepanjang Jalan Pongtiko, Makale.

Pantauan TribunToraja.com, Selasa (26/9/2023), pohon di sepanjang jalan telah bersih dari poster-poster yang selama ini tertempel.

Ya, kemarin, Senin (25/9/2023), tim dari Satpol PP dan Damkar serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Tana Toraja turun untuk menertibkan poster alat peraga politik serta reklame iklan yang terpaku di pohon.

Ratusan poster bacaleg dan juga iklan dari perusahaan swasta dicabut dari pohon.

Demikian juga baliho, walaupun menggunakan stand sendiri namun ada beberapa yang menyangga dengan memaku ke pohon. Itu juga ditertibkan, balok yang terpaku di pohon dicabut.

Memang masih ada alat peraga yang terlihat di sepanjang jalan, tapi itu berbentuk baliho dan berdiri dengan stand kayu, tidak lagi menempel di pohon.

"Kalau begini kan enak kelihatan. Perjalanan juga nyaman tanpa melihat kesemrawutan poster-poster yang tertempel di pohon," kata warga Makale Utara, Amos.

"Kasihan juga itu pohon dipaku. Kita manusia harusnya menjaga agar lingkungan lestari," tambahnya.

Kepala Satpol PP dan Damkar Tana Toraja, Anthon Toding, mengatakan, pihaknya turun melakukan penertiban yang merupakan bagian dari penegakan Perda Nomor 2 tahun 2019,” ujar Anthon.

Dia melanjutkan, Pemda Tana Toraja juga telah mengeluarkan surat edaran perihal ketentuan pemasangan spanduk ataupun poster dan baliho.

Surat edaran itu dengan Nomor 300.1.1/0884/Setda.

Dalam surat tersebut dijelaskan pemilik spanduk, poster, ataupun baliho yang menempel di pohon agar segera memindahkannya.

“Kami telah berikan jangka waktu seminggu, yang berakhir tanggal 23 September kemarin untuk menertibkan sendiri baliho dan posternya, baik secara person maupun parpol. Jadi, kami melakukan penertiban yang masih tertempel di pohon,” ucap mantan Kadispora Tana Toraja itu.

Hal serupa disampaikan Kepala Dinas (Kadis) DLH Tana Toraja, Nirus NS Palungan.

Ia menjelaskan penertiban dilakukan khusus untuk alat peraga yang tertempel di pohon. Karena, memaku pohon sama saja dengan menyiksa makhluk hidup itu.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved