Terbukti Salahgunakan Narkoba, Aktor Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ammar Zoni telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
warta kota/ikhwana mutuah mico
Ammar Zoni lega mendengar tuntutan yang ringan dari JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023), terkait kasus narkoba. Jika dipotong enam bulan masa penahanan, berarti pria berbadan besar itu hanya menuntaskan enam bulan di penjara. 

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam.

Penangkapan itu bermula saat sopir Ammar bernama Mustakim berniat ingin membeli sabu.

Ammar juga ingin membeli dan menitipkan uang Rp1,5 juta.

 

Baca juga: Ammar Zoni Pernah Janji Tak Pakai Narkoba Lagi, Kini Ditangkap dengan Urine Positif Narkoba

 

Kemudian, Mustakim dan temannya bernama Rahmat Hidayat pergi ke daerah Boncos, Jakarta Pusat untuk membeli barang haram itu.

Sayangnya, di tengah perjalanan pulang, mereka kedapatan oleh polisi.

Mustakim dan Rahman pun mengatakan bahwa sabu itu sebagiannya milik Ammar Zoni.

Polisi lantas langsung menangkap suami Irish Bella itu di Bogor, Jawa Barat.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved