Terbukti Salahgunakan Narkoba, Aktor Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ammar Zoni telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
warta kota/ikhwana mutuah mico
Ammar Zoni lega mendengar tuntutan yang ringan dari JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023), terkait kasus narkoba. Jika dipotong enam bulan masa penahanan, berarti pria berbadan besar itu hanya menuntaskan enam bulan di penjara. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dituntuts 1 tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (8/9/2023) setelah dua kali ditunda.

Ammar Zoni mendapat tuntutan bersama rekannya berinisial M dan R.

 

 

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujarnya.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ammar Zoni telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

 

Baca juga: Ammar Zoni Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini usai Ditunda 2 Kali

 

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa.

Ammar dan kedua terdakwa lainnya harus membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

"Terbukti dimusnahkan dan ada yang digunakan untuk satu sama lain kemudian membayarkan biaya perkara kepada perkara masing-masing sebesar Rp5.000," ujarnya.

 

Baca juga: Pesan Elza Syarief ke Ammar Zoni Usai Ditangkap karena Narkoba: Istri Cantik, Jangan Sia-siakan

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved