Terbukti Salahgunakan Narkoba, Aktor Ammar Zoni Dituntut 1 Tahun Penjara

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ammar Zoni telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
warta kota/ikhwana mutuah mico
Ammar Zoni lega mendengar tuntutan yang ringan dari JPU di PN Jakarta Selatan, Jumat (8/9/2023), terkait kasus narkoba. Jika dipotong enam bulan masa penahanan, berarti pria berbadan besar itu hanya menuntaskan enam bulan di penjara. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Aktor Ammar Zoni dituntuts 1 tahun penjara dipotong masa rehab selama enam bulan atas kasus penyalahgunaan narkoba.

Sidang tuntutan itu digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Jumat (8/9/2023) setelah dua kali ditunda.

Ammar Zoni mendapat tuntutan bersama rekannya berinisial M dan R.

 

 

"Menyatakan saudara Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni bin Suhendri Zoni telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melalukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," kata Jaksa Penuntut Umum di ruang sidang.

"Menjatuhkan pidana kepada masing-masing terdakwa satu tahun penjara dikurangi masa rehabilitasi yang sudah dijalani," ujarnya.

Lebih lanjut, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Ammar Zoni telah melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2019 tentang narkotika.

 

Baca juga: Ammar Zoni Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Narkoba Hari Ini usai Ditunda 2 Kali

 

"Berdasarkan fakta-fakta persidangan dan keterangan saksi-saksi serta alat bukti surat yakni hasil tes urine yang positif kami Penuntut Umum berkesimpulan bahwa dakwaan yang terbukti yaitu Pasal 127 ayat 1 huruf A Undang Undang Nomer 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika," kata Jaksa.

Ammar dan kedua terdakwa lainnya harus membayar biaya perkara masing-masing sebesar Rp5.000.

"Terbukti dimusnahkan dan ada yang digunakan untuk satu sama lain kemudian membayarkan biaya perkara kepada perkara masing-masing sebesar Rp5.000," ujarnya.

 

Baca juga: Pesan Elza Syarief ke Ammar Zoni Usai Ditangkap karena Narkoba: Istri Cantik, Jangan Sia-siakan

 

Sebagai informasi, Ammar Zoni ditangkap polisi di kediamannya di kawasan Sentul pada Rabu (8/3/2023) malam.

Penangkapan itu bermula saat sopir Ammar bernama Mustakim berniat ingin membeli sabu.

Ammar juga ingin membeli dan menitipkan uang Rp1,5 juta.

 

Baca juga: Ammar Zoni Pernah Janji Tak Pakai Narkoba Lagi, Kini Ditangkap dengan Urine Positif Narkoba

 

Kemudian, Mustakim dan temannya bernama Rahmat Hidayat pergi ke daerah Boncos, Jakarta Pusat untuk membeli barang haram itu.

Sayangnya, di tengah perjalanan pulang, mereka kedapatan oleh polisi.

Mustakim dan Rahman pun mengatakan bahwa sabu itu sebagiannya milik Ammar Zoni.

Polisi lantas langsung menangkap suami Irish Bella itu di Bogor, Jawa Barat.

(*)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved