Ini Klarifikasi Kepala BNPT Rycko Amelza Dahniel Soal Awasi Rumah Ibadah

Ia menekankan bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan pembicaraan dirinya dengan Komisi III DPR RI.

Editor: Apriani Landa
Istimewa
Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) RI, Komjen Prof Dr H Rycko Amelza Dahniel MSi. Rycko memberikan klarifikasi terkait isu awasi rumah ibadah. 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Beberapa hari lalu viral pernyataan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), Komjen Pol Rycko Amelza Dahniel, soal rencana pengawasan rumah ibadah oleh Pemerintah.

Pernyataan tersebut membuat banyak pihak bereaksi.

Komjen Pol Rycko Amelza pun memberikan klarifikasi. Menurutnya, pernyataannya viral disebebabkan terjadi distorsi pada pemberitaannya mengenai isu tersebut.

Ia menekankan bahwa berita tersebut tidak sesuai dengan pembicaraan dirinya dengan Komisi III DPR RI.

"Beberapa hari lalu ada berita viral di luar, yang diberitakan tidak sama dengan yang apa yang dibicarakan dan didiskusikan oleh BNPT dengan Komisi III di dalam, dan apa yang diberitakan tidak pernah dikonfirmasi dengan yang mengatakan, tapi yang dikonfirmasi kepada orang yang tidak hadir saat itu," katanya.

"Akhirnya inilah yang disebut dengan terjadinya distorsi pemberitaan," ujar Rycko dalam Konsolidasi Kebangsaan di Hotel Royal Kuningan, Jakarta, Jumat (8/9/2023), dikutip dari Tribunnews.com.

Dirinya mengungkapkan, saat itu ada anggota Komisi III DPR RI yang bertanya kepadanya.

Anggota DPR tersebut mengungkapkan, ada masjid milik BUMN di Kalimantan Timur yang ceramahnya mengolok-olok pemimpin pemerintah.

Saat itu, Rycko mengaku menjawab dengan menjelaskan negara-negara yang mengontrol masjid.

"Saya katakan, itu saja masjid plat merah BNPT enggak bisa dikontrol, bagaimana dengan masjid-masjid yang lain. Saya memberikan contoh negara yang mengontrol penuh seperti di Qatar, Maroko, itu semua masjid dikontrol penuh," tutur Rycko.

Sementara untuk konteks Indonesia, Rycko mengatakan Pemerintah tidak akan sanggup mengontrol masjid meski seandainya diberikan kewenangan.

"Lantas laku di Indonesia, seandainya pun negara diberi kewenangan oleh undang-undang enggak akan mau, masjid kita demikian banyak tersebar. Masjid plat merah, masjid milik pribadi, yang membangun pesantren di dalam nya ada masjid. Tidak akan sanggup," ucap Rycko.

Kontrol yang diberikan kepada rumah ibadah, menurut Rycko, adalah melalui mekanisme kebersamaan.

"Mulai dari yang bangun pengurusnya DKM-nya, tokoh MUI-nya. Itu lah yang disebut kontrol yang dibangun dengan mekanisme pentahelix melibatkan semua pihak. Pemerintahnya masyarakatnya, akademisinya, termasuk dengan media," pungkas Rycko.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Klarifikasi Pernyataan Soal Awasi Rumah Ibadah, Kepala BNPT: Ada Distorsi Pemberitaan

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved