Anak Pejabat Pajak Aniaya Remaja

Terdakwa Kasus Penganiayaan David Ozora, Shane Lukas Divonis 5 Tahun Penjara

Alimin menjelaskan putusan pidana tersebut dijatuhkan karena Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat…

Penulis: Redaksi | Editor: Donny Yosua
Tangkapan Layar Kompas TV
Terdakwa Shane Lukas saat menjalani sidang vonis kasus penganiayaan terhadap David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023). 

TRIBUNTORAJA.COM, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjatuhkan vonis terhadap terdakwa penganiayaan David Ozora, yakni Shane Lukas dengan hukuman pidana 5 tahun penjara.

Hal tersebut disampaikan Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono dalam persidangan pembacaan putusan di PN Jaksel, Kamis (7/9/2023).

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama lima tahun,” ujar hakim Alimin saat membacakan putusan.

 

 

Alimin menjelaskan putusan pidana tersebut dijatuhkan karena Shane Lukas terbukti melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat yang direncanakan terhadap David Ozora.

“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dapat dikurangkan seluruhnya, dan pidana yang dijatuhkan terhadap terdakwa tetap berada dalam tahanan,” ucap Alimin.

Hakim menyatakan bahwa Shane Lukas bersalah melanggar Pasal 5 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

 

Baca juga: Mario Dandy dan Shane Lukas Bakal Jalani Sidang Vonis Hari Ini, Kubu David Minta Hukuman Maksimal

 

Adapun hal yang memberatkan Shane Lukas sehingga divonis lima tahun penjara karena ikut serta dalam penganiayaan David dan dianggap telah merusak masa depan korban. 

Sedangkan hal yang meringankan terdakwa Shane Lukas karena melerai penganiayaan terhadap David meskipun terlambat. Namun demikian, upaya Shane Lukas mencegah terjadinya dampak yang lebih fatal.

Adapun vonis hakim yang dijatuhkan kepada terdakwa Shane Lukas sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukumnya dengan pidana 5 tahun penjara. 

 

Baca juga: Sidang Duplik Kasus Penganiayaan, Kuasa Hukum Sebut 5 Alasan Mario Dandy Layak Dapat Keringanan

 

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved