Lansia di Tator Meninggal Dilindas Alat Berat, Pemuda Katolik Desak Perusahaan Bertanggung Jawab
RKBH Pemuda Katolik menduga terdapat kelalaian dalam peneraran K3 oleh kontraktor PT Sabar Jaya Pratama.
Penulis: Freedy Samuel Tuerah | Editor: Apriani Landa
TRIBUNTORAJA.COM, MAKALE - Pemuda Katolik mendesak perusahaan PT Sabar Jaya Pratama bertanggung jawab atas meninggalnya Martha Lai Buttu, lansia berusia 71 tahun.
Diketahui bahwa Martha korban terlindas alat berat di jalan poros Bittuang-Masanda, Lembang Kole Pallian, Kecamatan Bittuang, Tana Toraja, Senin (21/8/2023) lalu. Setelah sempat dirawat di RS Fatima Makale, Martha dinyatakan meninggal dunia Rabu (30/8/2023).
Martha terlindas alat berat jenis Grader milik perusahaan kontraktor PT Sabar Jaya Pratama yang sedang mengerjakan proyek Preservasi Jalan dan Jembatan Se’sen (berbatasan dengan Sulawesi Barat) di Kecamatan Bittuang, Tana Toraja.
Pada saat ini, operator alat berat tersebut ditahan pihak kepolisian. Berdasarkan informasi yang didapat di lapangan, Pemuda Katolik Komisariat Cabang Tana Toraja menilai penerapan Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3) dari PT Sabar Jaya selaku kontraktor sangatlah serampangan dan terkesan minim, di lansir dari pemudakatolik.or.id.
Kronologi kejadian kecelakaan, korban yang dibonceng cucunya menggunakan sepeda motor bergerak dari arah Makale menuju Bittuang.
Setibanya di lokasi kejadian, mereka berhenti di belakang sebuah kendaraan roda empat, sedangkan di depannya terdapat alat berat yang sedang beraktivitas melakukan pekerjaan jalan.
Ketika kendaraan di depan korban berhasil masuk melewati alat berat tersebut, morot korban mengikuti dari belakang untuk meneruskan perjalanan.
Namun tidak terduga alat berat jenis grader tiba-tiba mundur dan melindas korban bersama motor yang ditumpanginya. Beruntung cucu korban bernama Astrid (20) berhasil lombat sehingga selamat dan terhindar dari kecelakaan tersebut.
Koordinator Nasional Rumah Konsultasi dan Bantuan Hukum (RKBH) Pemuda Katolik menduga terdapat kelalaian dalam peneraran K3 oleh kontraktor PT Sabar Jaya Pratama.
Walaupun saat itu, operator bertanggung jawab mengoperasikan alat berat yang melindas korban, namun hal itu bukanlah kelalaian operator semata.
Kontraktor yang mempekerjakan operator dimaksud juga wajib dituntut pertanggung jawabanya. Jangan hanya melemparkan kesalahan keapda operator saja, yang sama-sama orang kecil.
Kelalaian pekerjaan operator harus tetap menjadi tanggung jawab perusahaan yang bertanggung jawab terhadap proyek dimaksud, yakni PT Sabar Jaya Pratama.
Bahwa menurut Pasal 23 ayat (1) Undang-undang No. 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas dan angkutan jalan yang menyatakan:
“Jika korban meninggal dunia akibat Kecelakaan Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c, Pengemudi, pemilik, dan/atau Perusahaan Angkutan Umum wajib memberikan bantuan kepada ahli waris korban berupa biaya pengobatan dan/atau biaya pemakaman dengan tidak menggugurkan tuntutan perkara pidana.”
Dan besaran santunan untuk korban kecelakaan lalu lintas diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan Nomor: KEP.15/ PMK.010/2017 tanggal 13 Februari 2017.
Pemuda Katolik
alat berat
PT Sabar Jaya Pratama
Kecamatan Bittuang
kecelakaan lalulintas
Tana Toraja
Warga Marinding Tana Toraja Minta Alat Antropometri untuk Posyandu |
![]() |
---|
Bola Dangdut Semarakkan Kandora Fair Tournament Jelang HUT ke-68 Tana Toraja |
![]() |
---|
90 Murid SD Se Tana Toraja Ikut 'Lomba Bertutur', Perkaya Literasi dan Tambah Percaya Diri Anak |
![]() |
---|
Prakiraan Cuaca di Tana Toraja Selasa 26 Agustus 2025: Hujan Ringan Sepanjang Hari, Malam Beringin |
![]() |
---|
PN Makale Beri Kesempatan Pemda Tana Toraja Bongkar Tongkonan Ka’pun hingga Akhir Agustus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.